Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memulihkan kerugian keuangan negara. Hal itu disampaikan ketua KPK, H. Firli Bahuri dalam pelaporan kinerja bidang Penindakan dan Eksekusi Semester I tahun 2022.
“Kami menyampaikan bahwa KPK terus berkomitmen dan berupaya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dan berdaya guna,” ungkap Firli dalam keterangannya, pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Dikatakan Firli, penegakkan hukum tindak pidana korupsi ini tidak sekadar bertujuan memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi melalui asset recovery.
“KPK melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi terus menyinergikan upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan dengan menitikberatkan pada lima fokus area sebagaimana tercantum dalam renstra KPK 2019—2023, yakni korupsi pada sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik,” paparnya.
Di samping itu, ungkap Firli Bahuri, selama Semester I-2022, KPK telah menerbitkan 61 sprindik, dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar 313,7 miliar rupiah. KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.
“KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK tetap menekankan pada upaya penindakan, dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” terang Firli.
Sementara dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan.
“Rinciannya, terdapat 66 Penyelidikan, 60 Penyidikan, 71 Penuntutan, 59 perkara Inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara. Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan,” urai Firli Bahuri.
Adapun rincian dari kegiatan penyidikan pada semester I tahun 2022 adalah sebanyak 99 kasus yang sedang berjalan dengan rincian 63 kasus merupakan carry over dan 36 kasus dengan 61 sprindik yang diterbitkan selama semester 1 tahun 2022.
Sepanjang semester I 2022, melalui unit labuksi, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar 313,7 miliar rupiah. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester I tahun 2021 sebesar 171,23 miliar rupiah.
“Rincian asset recovery hingga semester I 2022 terdiri dari 248,01 miliar rupiah berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, 41,5 miliar rupiah berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU dan 24,2 miliar rupiah dari penetapan status penggunaan dan hibah,” papar Ketua KPK Firli Bahuri.(*)
Sumber (*/tim)