Kupang, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) telah melakukan tahapan pemilihan umum (Pemilu) sejak Juni 2024 (sebagai tahapan awal) hingga pada 2 Mei 2024 sebagai tahapan terakhir berupa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilu 2024.
Adapun rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna didampingi oleh jajaran komisioner KPU pada Kamis sore, 2 Mei 2024 di ballroom Hotel Aston Kupang.
Penetapan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 29 April 2024.
KPU NTT melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD NTT berdasarkan metode Sainte Lague atau berdasarkan bilangan pembagi 1:3:5:7.
Hadir saat rapat pleno terbuka antara lain unsur Forkompinda NTT, perwakilan partai politik, perwakilan DPRD Provinsi NTT, dan unsur media massa.
Penulis (+Roni Banase)
1 komentar