Kupang, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) menghelat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pada Kamis, 18 April 2024 di Aston Hotel Kupang.
Hadir menyampaikan sosialisasi yakni Elyaser Lomi Rihi Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Lodowyk Fredrik Ketua Divisi Perencanaan Data, dan Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan). Sementara para undangan yang hadir antara lain Kaban Kesbangpol NTT mewakili Pj Gubernur NTT, Kepala BIN NTT, perwakilan Bawaslu NTT, Kadis Disdukcapil NTT, perwakilan partai politik, perwakilan FKUB, perwakilan organisasi mahasiswa, dan unsur media massa.
Adapun PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi membeberkan tahapan persiapan dan penyelenggaraan pilkada telah diterbitkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pasal 201 ayat 8, “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Lanjut Elyaser Lomi Rihi, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI pada tanggal 24 Januari 2024 kemudian ditegaskan kembali dalam RDP tanggal 13 April 2024, maka pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
Lebih lanjut dibeberkan Elyaser, tahapan pilkada serentak di NTT, dibentuk KPPS pada 17 April hingga 5 November 2024, sementara pembentukan pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS diatur oleh Bawaslu. Kemudian tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari hingga 16 November 2024.
Dilanjutkan Elyaser, kemudian dilakukan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April—31 Mei 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei—23 September 2024.
Lalu tahapan berikutnya, imbuh Elyaser, pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei—19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24—26 Agustus 2024 dilanjutkan pendaftaran pasangan calon pada 27—29 Agustus 2024.
KPU NTT, sebut Elyaser, bakal meneliti persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 dilanjutkan penetapan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.
Adapun, tandas Elyaser Lomi Rihi, pelaksanaan kampanye dilakukan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 dan perhitungan suara dan rekapitulasi pada 27 November hingga 10 Desember 2024.
Penulis (+Roni Banase)