Kupang | Sejumlah warga Kabupaten Kupang mengeluhkan nominal bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 yang mereka terima berkurang dari saldo yang tertera dalam buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sejumlah warga mengaku saldo yang tertera dalam buku rekening BRI sebesar Rp50 juta, namun saat mereka melakukan pencairan dana tersebut di BRI, mereka hanya menerima Rp25 juta.
Selain keluhan warga, permasalahan bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Seroja Kabupaten Kupang tahun 2021 tersebut telah menjadi bahan Pansus DPRD Kabupaten Kupang hingga berujung pada rekomendasi DPRD ke aparat penegak hukum agar diselidiki lebih lanjut.
Menilik kondisi tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semy Tinenti pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti kepada Ombudsman NTT menegaskan bahwa bahwa berdasarkan hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 229.090.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta rupiah) untuk 11.036 kepala keluarga (KK) korban bencana Seroja.
Dana senilai Rp229.090.000.000,- itu bertujuan untuk merehabilitasi 2.057 rumah rusak berat, 2.430 rumah rusak sedang dan 6.549 rumah rusak ringan. Namun, setelah pemerintah melakukan verifikasi data ulang, maka data BNBA penerima bantuan Seroja berkurang menjadi 10.620 KK dengan rincian 921 rumah rusak berat, 2 296 rusak sedang dan 7.403 rumah rusak ringan.
Pengurangan jumlah KK berimplikasi pada pengurangan jumlah dana bantuan Seroja yang semula adalah Rp229.090.000.000 seusai (data BNBA) menjadi Rp177.480.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).
Pelaksanaan anggaran tersebut, bener Kalak BPBD Kabupaten Kupang, mengacu pada Juklak Kepala BPBN Nomor 27a Tahun 2021 hal mana ditetapkan syarat dan kriteria penerima bantuan untuk rumah dengan kerusakan ringan sebesar Rp10 juta, sedang Rp25 juta dan berat Rp50 juta.
Disampaikan Kalak BPBD Kabupaten Kupang, pada tanggal 30 April 2022 lalu diadakan launcing penyerahan buku rekening BRI dari Bupati Kupang ke masing-masing penerima. Masing-masing rekening BRI tertera nominal saldo berdasarkan review APIP BNPB untuk klasifikasi ringan, sedang dan berat.
“Hal tersebut sepenuhnya kebijakan BRI Cabang Kupang, bank yang bekerja sama dengan BNPB untuk penyaluran dana seroja. Selanjutnya masih ada tahapan lebih lanjut berdasarkan Juknis yang dibuat oleh BPBD Kabupaten Kupang yaitu tahapan verifikasi dan validasi yang melibatkan tim pendamping yang tugasnya melakukan verifikasi dan validasi lapangan ke rumah warga yang diusulkan,” urai Semy Tinenti.
Lanjut Semy Tinenti, tim melakukan identifikasi kerusakan dan klasifikasi kerusakan secara riil dan dibuat dengan berita acara yang ikut ditandatangani pemilik rumah dan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya dana di BRI dicairkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah ditandatangani dengan berita acara, bukan berdasarkan data review awal.
“Artinya pada saat verifikasi dan validasi lapangan klasifikasi kerusakan rumah bisa berubah dari rusak berat ke sedang dan ringan sepengetahuan warga penerima bantuan. Terhadap sisa dana yang tidak terbayar karena tidak sesuai syarat dan kriteria saat validasi di lapangan telah disetor kembali ke rekening dana siap pakai BPBD Kabupaten Kupang,” tandas Semy Tinenti.
Merespons kondisi ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menekankan agar Pemkab Kupang membentuk tim pendamping yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi secara riil tersebut menimbulkan efisiensi anggaran karena bantuan hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat dan kriteria yang ketat.
“Bagi warga yang tidak memenuhi syarat dan kriteria penerima bantuan atau perubahan klasifikasi kerusakan rumah hanya akan dicairkan sesuai kondisi riil kerusakan rumah. Atas kebijakan tersebut, BPBD Kabupaten Kupang mengembalikan banyak anggaran ke pusat,” tandas Darius Beda Daton.(*)
Sumber (*/tim Ombudsman NTT)