Puluhan Istri Profesi PPPK Ramai Gugat Cerai Suami Pengangguran

Loading

Masalah ekonomi dan ketidakcocokan yang berujung pada pertengkaran berkepanjangan menjadi pemicu utama.

 

Blitar | Puluhan aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mendadak mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Fenomena ini mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur ini didominasi oleh guru perempuan yang menggugat suaminya, mayoritas karena persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama.

Berdasarkan data yang dihimpun detikJabar, sebanyak 42 PPPK di Cianjur mengajukan cerai. Dari jumlah tersebut, 30 orang baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses dan tinggal menunggu dokumen ditandatangani pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyatakan dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK tahun ini, 30 orang atau sekitar 1 persen di antaranya mengajukan cerai, sebagian besar perempuan.

“Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya,” ujar Ruhli, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menyebutkan, masalah ekonomi dan ketidakcocokan yang berujung pada pertengkaran berkepanjangan menjadi pemicu utama.

“Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya,” katanya.

Disdikpora Cianjur berusaha melakukan mediasi dan meningkatkan pembinaan guna mencegah kasus serupa terulang. “Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur. Karena kemungkinan besar juga mempengaruhi kinerjanya,” imbuh Ruhli.

Sementara itu, Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Usman Yusup, mengungkapkan bahwa 12 ajuan perceraian sudah diproses pihaknya sepanjang Januari–Juli 2025.

“Yang 7 sudah keluar suratnya, dan yang 5 masih menunggu dokumennya ditandatangani,” jelasnya.

Menurut Usman, pengajuan yang masuk ke BKPSDM merupakan usulan yang tidak terselesaikan lewat mediasi di dinas terkait. “Sebenarnya ada tahapan, pertama di mediasi di dinas. Kalau tidak selesai diproses oleh kami, nanti ada mediasi lagi. Kalau tidak ada titik temu juga baru dikeluarkan dokumen yang nantinya jadi penyerta dalam gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.

Ia menambahkan, faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi penyebab utama. “Faktor utamanya ekonomi dan perselingkuhan. Tapi baru ambil langkah cerainya setelah dapat SK PPPK,” kata Usman. Ia menyebut banyak perempuan memendam masalah sejak lama karena belum mandiri secara finansial.

“Contohnya salah satu PPPK yang kami tanyai, sejak beberapa tahun pasangannya selingkuh dan tidak memberi nafkah. Karena sebelumnya hanya honorer, jadi memendam perasannya. Begitu diangkat jadi PPPK, ada kemandirian ekonomi. Sehingga tidak tahu lagi untuk bercerai. Jadi tidak begitu saja ajukan cerai setelah terima SK,” jelasnya.

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sedikitnya 20 guru perempuan menggugat cerai suami mereka dalam waktu hanya enam bulan setelah lulus PPPK.

Deni Setiawan, Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Blitar, mengaku terkejut. “Baru separuh semester, sudah ada 20 usulan cerai yang masuk ke kami, padahal total tahun lalu cuma 15,” katanya, Sabtu, 19 Juli 2025.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Lia Kusumaningrum, mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen pemohon cerai adalah guru perempuan yang sudah menikah lebih dari lima tahun. Ia menyoroti kondisi finansial pasangan sebagai faktor utama.

“Mayoritas suami para guru PPPK tidak punya pekerjaan tetap di sektor formal, jadinya pendapatan keluarga nggak stabil,” ujar Lia, Senin, 21 Juli 2025.

Agus Setiawan, Kepala Subbagian Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar, mengaitkan fenomena ini dengan perubahan dominasi finansial dalam rumah tangga. “Ketika istri dapat penghasilan rutin, keseimbangan keuangan di keluarga bisa berubah dan itu menciptakan tekanan tersendiri,” ungkapnya.

Merespons hal ini, Disdik Blitar mendorong sekolah menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan memperkuat pembinaan karakter guru.

“Guru yang kerja dengan nyaman itu lebih optimal dalam mendidik siswa,” tegas Rita Andriyani, Kepala Seksi Pengembangan SD Disdik Kabupaten Blitar, Rabu, 16 Juli 2025.

Rita juga mengajak sekolah membangun jaringan dukungan antara sesama guru dan wali murid. Meski menyadari bahwa perceraian adalah hak pribadi, Disdik Blitar mengingatkan bahwa ASN harus mengantongi izin bupati sebelum pengadilan agama memutuskan perceraian.

“Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun. Kalau nekat, siap-siap saja kena sanksi dari inspektorat,” tegas Budi Hartono, Inspektur Pembina Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *