Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Senin/23 Juli 2018 merupahkan hari ke-15 Sejak KPU Prov NTT melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018.
Rapat Pleno Terbuka dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Prov NTT, Selasa/24 Juli 2018 malam di Kristal Ballroom Hotel Swissbel Kristal Kupang, Maryanti Luturmas Adoe dan didampingi para Komisioner KPU minus 1 Komisioner yakni Gasim yang sedang bertugas di Jakarta.
Jelas Maryanti bahwa, Waktu yang diberikan selama 3 (tiga) hari untuk pengajuan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023, Dalam pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU Prov NTT bahwa tidak ada pengajuan perselisihan.
“Sebagai Penyelenggara kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pasangan calon yang menerima hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT “, ujar Ketua KPU Prov NTT, Maryanti Luturmas Adoe.
Berdasarkan Pasal 52 ayat 5 Peraturan KPU No 9 Tahun 2018 bahwa Penetapan Paslon Terpilih dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Registrasi dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli 2018, oleh karena Itu tanggal 24 Juli 2018 KPU Prov NTT melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih “, jelas Maryanti lalu membuka Rapat Pleno tanpa didampingi oleh Salah Satu Komisioner KPU.
Penetapan Paslon didasarkan hasil perolehan suara dari 4 (empat) paslon yakni Esthon Cris 469.025 suara (19,92%), MS Emi 603.622 suara (25,64%), Benny Benny 443.796 suara (18,85%) dan Victory Joss 838.213 suara (35,60%).
Dengan Demikian KPU Prov NTT menetapkan Pasangan No Urut 4 Viktor B Laiskodat dan Josef A Nae Soi Sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 dengan penanda tanganan dan penyerahan berita acara kepada masing masing paslon. (+rb)