Nagekeo-NTT,gardaindonesia.id – Dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat, sejak tahun 1980-an telah dicanangkan program Kelurahan/Desa Sadar Hukum (DSH) oleh Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM). Program ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat kelurahan/desa terhadap hukum formal maupun adat dan norma sosial.
Bertempat di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo,Selasa/28 Agustus 2018, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Nusa Tenggara Timur bekerjasama mengadakan kegiatan persiapan pembentukan Desa Sadar Hukum dan Sekolah Sadar Hukum.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Yudi Kurniadi mengatakan, desa atau kelurahan sadar hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
Desa atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, jika diusulkan oleh bupati /walikota yang membawahi wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kabupaten Nagekeo juga perlu mempersiapkan Sekolah Sadar Hukum karena kesadaran hukum sangat penting dimulai dari dunia pendidikan.
“Sekolah Sadar Hukum dapat menjadi embrio lahirnya desa sadar hukum yang menjadi tujuan daripada penyelenggaraan kegiatan ini,” tutur Kakanwil.
Dia sangat mengharapkan desa-desa di Kabupaten Nagekeo ini dapat dikembangkan dan dibina sebagai salah satu Desa Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga pada Tahun 2019 nanti Kabupaten Nagekeo dapat mengikuti Lomba Keluarga Sadar Hukum tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional melalui persiapan-persiapan yang dilakukan saat ini.
Kakanwil juga mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo yakni Bupati dan jajarannya serta Ketua DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Nagekeo atas apresiasinya yang tinggi dan kerjasama yang telah terjalin erat selama ini telah dibangun melalui suatu Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
“Dan bukan hanya itu saja, pada tanggal 6 April 2018 yang lalu disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, juga telah ditandatangani MOU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Negekeo Tentang Kekayaan Intelektual dan Kerjasama Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ungkapnya.
Melalui kesepakatan bersama tersebut membuktikan komitmen serius Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo untuk berperan dan bertanggungjawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, penghormatan dan pemenuhan HAM, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan upaya untuk melaksanakan pembentukan produk hukum daerah yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Bupati Nagekeo, Drs. Elias Djo, mengucapkan terimakasih kepada pihak Kemenkumham NTT yang telah mendorong desa-desa Kabupaten Nagekeo sehingga pada tahun lalu, terdapat 8 desa yang telah terpilih sebagai Desa Sadar Hukum.
“Semoga kerjasama yang telah kita bangun bersama antara Pemda Kabupaten Nagekeo dan Kanwil Kemenkumham NTT dapat terus kita tingkatkan demi terwujudnya kesadaran hukum di Kabupaten Nagekeo pada khususnya dan di Bumi Flobamora pada umumnya,” ujar Elias menutup sambutannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Pejabat Tinggi Kabupaten Nagekeo, para Kepala Desa, Lurah, Camat, Kepala Sekolah serta tokoh masyarakat. (*/humas+rb)