Timor Leste Impor Ayam DOC; Balai Karantina Pertanian Kupang Legalkan

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Sejak merebaknya Avian Influenza (penyakit influenza unggas) dari tahun 2003–2012; Timor Leste melarang pengiriman produk unggas dari Indonesia. Setelah beberapa tahun berjalan, melalui analisis resiko yang dilakukan oleh Pihak Timor Leste ke beberapa lokasi perusahaan penghasil bibit ayam hingga ke Kementerian Pertanian di Indonesia; Pihak Timor Leste menyatakan bahwa Indonesia telah aman dari penyakit influenza unggas.

Kini tahun 2018, melalui penandatanganan MoU (Kesepakatan Bersama) antara Timor Leste dan PT.Charoen Phokphan Jaya Farm Divisi Regional Jawa & Bali di Desa Efafi Kupang Timur, Timor Leste mengimpor unggas dan produk asal unggas (Daging Olahan). Khusus unggas pihak Timor Leste mengimpor DOC ayam broiler dari Kupang-NTT, sedangkan DOC ayam petelur dari Bali dan produk asal unggas diimpor dari Jakarta.

Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Kupang, Heru Hartanto melalui Drh Susanto Nugroho, M.Si, menyatakan bahwa pemeriksaan dokumen dan fisik hingga pelepasan ekspor Ayam DOC di Perbatasan telah dilaksanakan Balai Karantina Pertanian Kupang.

“Impor Permit, Rekomendasi Pengeluaran, dan Surat Kesehatan Hewan telah lengkap dan sesuai dengan pemeriksaan oleh Balai Karantina Pertanian Klas I Kupang di tempat asal Ayam DOC dan telah sesuai kualifikasi, “ jelas Drh Susanto, Jumat/21 September 2018.

“Mereka (Timor Leste) mengimpor 5.000 bibit Ayam DOC 25 boks (2.500 ekor) pada tanggal 18/09/18 dan sesuai rencana 25 boks lagi pada tanggal 26/09/18,“ terang Drh Susanto.

Untuk diketahui, Ayam DOC (Day Old Chicken) atau ayam DOC adalah ayam dengan umur dibawah 10 hari dan paling lama 14 hari setelah ayam itu menetas, DOC ayam biasanya dipakai untuk istilah ayam pedaging atau ayam potong. Ayam dengan umur 1 hari dan paling lama 14 hari ini biasanya dijadikan sebagai bibit untuk diternakan oleh peternak ayam khususnya peternak ayam potong. (+rb)