BNN Gagalkan Penyelundupan 50 kg Narkotika Jenis Sabu-sabu

Loading

Medan-Sumut, gardaindonesia.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan BNN Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methampethamine (Sabu-sabu) sebanyak 50 Kg.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari; Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Drs Marsauli Siregar SH; Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin SIK., menyampaikan kepada para awak media di Kantor BNNP Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso Medan, Sabtu/06 Oktober 2018.

Deputi Pemberantasan menyampaikan kronologis kejadian pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut kepada pers,dimana pada Jumat 05 Oktober Pukul 01:15 wib, petugas BNN dan BNNP Sumut kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 bungkus atau seberat brutto lebih kurang 53.386 gr yang diselundupkan dari Malaysia menuju Pantai Pane Labuhan Batu Sumatera Utara yang selanjutnya dibawa ke Medan dengan cara dimasukkan kedalam 6 (enam) buah jerigen.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut,petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang WNI dengan inisial: JS (37 Tahun),S (40 Tahun), ED (49 Tahun),N (53 Tahun),J(54 Tahun),ZA(34 Tahun) dan BH (39 Tahun).

Barang Bukti yang disita adalah: 50 Bungkus Plastik berisi narkotika kelas 1 jenis Shabu dengan berat brutto lebih kurang 53.386 gram, 3 unit Mobil, 12 buah Handphone, Identitas tersangka.

Adapun pasal yang ditetapkan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 600.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*/Tim IMO)