Kupang-NTT, gardaindonesia.id| Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) NTT melalui Forum Komunikasi Wilayah (Forkomwil) PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan pembekalan tentang perlindungan hak perempuan dan anak bagi para pemulung yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Alak Kota Kupang, Kamis/25 Oktober 2018 di Restoran Nelayan.
Para pemulung yang terdiri dari perempuan, anak, anak muda dan kaum bapak diberi pemahaman dasar mengenai kesetaraan gender, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan Perdagangan Orang (Human Trafficking) yang melibatkan P2TP2A, LPA, dan LBH APIK.
Ketua PUSPA NTT, Elizabeth Rengka,S.ST mengatakan pemilihan lokasi kegiatan dipusatkan di Restoran Nelayan dengan alasan agar para pemulung juga mempunyai hak untuk dapat merasakan suasana dan lingkungan baru yang berbeda dan dapat berkonsentrasi untuk menerima dan mendengar materi.
“Rencana sebelumnya, kegiatan di TPA Alak namun pertimbangan kenyamanan dan suasana baru bagi para pemulung yang mendasari perubahan lokasi kegiatan,”ungkap Elizabeth Rengka.
“Saya senang sekali, mereka datang dalam keadaan rapi dan bersemangat. Kami berharap sekitar 40—50 % materi dapat dipahami oleh para pemulung dari TPA Alak,” ujar Ketua PUSPA NTT
Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat bagi warga di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Sampah Alak Kota Kupang merupakan hak para kaum perempuan dan anak-anak yang mendiami lingkungan TPA Alak. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) memberikan edukasi praktis tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan sanksinya; P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) menyampaikan materi tentang kesetaraan gender antara laki dan perempuan; LPA (Lembaga Perlindungan Anak) memberikan materi tentang Perdagangan Orang/Human Trafficking.
Salah satu peserta laki-laki, Felipus Sobo (53) Ketua RT 01 Kelurahan Alak merasa bersyukur dapat mengetahui banyak hal tentang Undang-undang yang melindungi perempuan dan anak. Felipus berharap agar pemerintah dapat memperhatikan warga kurang mampu di TPA Alak dan berharap agar anak-anak disana dapat mengeyam pendidikan hingga tingkat atas.
Berbeda dengan peserta perempuan, Yeni Denge (23) warga TPA Alak merasa beruntung dapat mengetahui tentang hak perempuan dan anak, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan hingga ke tingkat RT.
Penulis dan Editor (+ rony banase )