Ditjen Hubud Akan Gelar ‘Ramp Inspection’ Jelang Libur Natal & Tahun Baru 2019

Loading

Jakarta,gardaindonesia.id |Transportasi udara menjadi salah satu moda transportasi pilihan masyrakat setiap musim liburan. Guna menjamin kesalamatan dan keamanan dalam penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengoptimalkan pelayanan.

Salah satu cara mewujudkan pelayanan prima yakni dengan melaksanakan Ramp Inspection atau Inspeksi Keselamatan. Ramp Inspection dilakukan kepada pesawat udara untuk memastikan bahwa pesawat tersebut laik terbang.

Apa itu Aircraft Ramp Inspection dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa berdasarkan Staff Instruction 8900-6.2, Ramp Inspection atau Inspeksi Keselamatan adalah rencana pemeriksaan yang dilaksanakan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan aturan keselamatan penerbangam sipil yang telah ditetapkan.

Inspeksi ini dilakukan oleh tim Inspector yang terdiri dari Aircraft Operations Inspector, Cabin Safety Inspector dan Aircraft Dispatcher Inspector serta Airworthiness Inspector
“Ramp Inspection dilakukan dengan mengacu pada Convention on International Civil Aviation (ICAO) juga dikenal sebagai Convention Chicago Amendment ke-9 tahun 2006 dan SI 8900-6.2 tentang “Ramp Inspection” lampiran ke 3 dalam annex ICAO untuk panduan Ramp Inspection atau Inspeksi Keselamatan”, tutur Polana, Senin,26/11/18.

Polana lebih lanjut menjelaskan bahwa Ramp Inspection dilakukan bersama-sama oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) di seluruh Indonesia. Ramp Inspection dilaksanakan sesuai jadwal surveillance yang telah ditentukan untuk tiap-tiap operator penerbangan dan juga bila ada event tertentu, pada masa peak season.

Sebagai contoh Ramp Inspection yang telah dilakukan oleh DKPPU dan OBU pada event Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Idul Fitri 1439 H/2018, saat angkutan keberangkatan Haji Idul Adha 1439 H/2018, dan yang akan datang pada event Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
“Sebelum melaksanakan tugasnya, para inspektur wajib mengikuti training sesuai dengan SI 8900-1.3 Inspector Training System for Directorate of Airworthiness and Aircraft Operation Personnel”, jelas Polana.

Pada masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019 yang mulai pada 20 Desember 2018 s.d. 6 Januari 2019, Ramp Inspection akan dilakukan secara bertahap di 22 bandara di Indonesia.

Tahap pertama akan dilakukan pada 15 sd 24 Desember 2018, tahap kedua dilaukan pada 25 Desember s.d. 1 Januari 2019 dan tahap yang terakhir pada 2 Januari s.d. 6 Januari 2019. Ke-22 Bandara tersebut yaitu: CGK-Soekarno Hatta; HLP-Halim Perdana Kusuma; BDO-Bandung; PNK-Pontianak; KNO-Medan; BTH-Batam; JOG-Jogjakarta; SUB-Surabaya5; KOE-Kupang; LOP-Lombok; DPS-Denpasar; UPG-Makassar; SRG-Semarang; BPN-Balikpapan; TRK-Tarakan; MDC-Manado; GTO-Gorontalo; PLM-Palembang; AMQ-Ambon; SOQ-Sorong; TIM-Timika; dan DJJ-Sentani.

Proses Ramp Inspection berdasarkan Staff Instruction 8900-6.2 terdiri dari empat langkah, yaitu Inspection, Finding(s), Categorization dan Follow Up. Proses Inspection dimulai dengan tahap persiapan pemeriksaan, penentuan items yang akan diperiksa dan dengan menggunakan standar mana (untk maskapai asional atau asing) sesuai dengan panduan umum ICAO dan regulasi DGCA.

Polana menambahkan jika selama Ramp Inspection terdapat penyimpangan dari standar yang ditetapkan, maka dianggap sebagai temuan atau Finding(s). Ada tiga kategori temuan yang berbeda, tergantung pada dampak temuan terhadap keselamatan pesawat dan/atau penumpangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kategorisasi, selanjutnya dilakukan Follow Up atau tindak lanjut.

Kategori temuan terdiri dari temuan Minor, Significant dan Major. Temuan kategori 1 dianggap memiliki pengaruh kecil terhadap keselamatan, disebut Minor. Kategori 2 dianggap memiliki pengaruh signifikan terhadap keselamatan, disebut Significant dan kategori 3 dianggap memiliki pengaruh besar terhadap keselamatan, disebut Mayor.
“Temuan minor akan disampaikan kepada pilot in command, temuan significant dan mayor akan dikomunikasikan kepada operator dan/atau harus disampaikan kepada Foreign CAA jika terjadi pada operator asing. Lebih jauh lagi, dari temuan inspektur juga bisa berdampak pada pembatasan operasi penerbangan atau tindakan korektif sebelum penerbangan”, tutur Polana.

Pada Ramp Inspection cheklist terdapat total 55 items pengecekan yang terdiri dari 25 items persyaratan operasional, 15 items keselamatan dan perlengkapan pada kabin pesawat, 12 items yang berkaitan dengan kondisi pesawat, 3 items terkait dengan pemeriksaan kargo dan kompartemen kargo dan 3 item umum yaitu bila tidak termasuk dalam keempat kategori sebelumnya.

Data dari Ramp Inspection selanjutnya dikumpulkan dan diolah dengan menggunakan DGCA IMSIS (Internal Management Safety Information System).

Selama tahun 2018 sebanyak 5461 inspeksi telah dilakukan kepada operator dengan sertifikat AOC 121 atau maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 seats. Sebanyak 264 inspeksi telah dilakukan kepada operator dengan sertifikat AOC 135 atau maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di bawah 30 seats. Total pesawat yang sudah inspeksi berdasarkan registrasi sebanyak 805 pesawat.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan angkutan udara yang selamat, aman, lancar dan nyaman sebagaimana harapan pengguna jasa penerbangan. Untuk keselamatan, tidak ada toleransi, ini no go item yang harus dipenuhi bila ingin terbang”, tegas Polana.

Sumber berita (*/Sindu Rahayu-Kabag Kerja Sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara)