Kota Kupang, gardaindonesia.id | Pemkot Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang melaksanakan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bertempat di Halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang, Rabu (19/12/18).
Sesuai Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid, maka proses pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam tong/drum kemudian dibakar yaitu terdiri dari KTP elektronik yang cacat /rusak /invalid sebanyak 2169 lembar, dan 500 lembar KTP Elektronik warga pindahan.
Pemusnahan di laksanakan oleh tim yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid.
Sekretaris Dispenduk Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, M.Si mengatakan pemusnahan ini dilakukan agar KTP invalid tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebanyak 2629 KTP Elektronik yang dimusnahkan terdiri dari 2.129 KTP yang cacat dan 500 KTP Elektronik warga pindahan atau masyarakat yang tidak melapor.
“KTP elektronik yang dimusnahkan adalah KTP elektronik yang rusak atau KTP elektronik yang karena perubahan elemen data, atau karena perubahan alamat. Kalo tak dimusnahkan dapat disalahgunakan oleh orang lain untuk kepentingan yang merugikan pemilik KTP; seperti yang terjadi di daerah lain, sehingga sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, KTP tersebut harus dimusnahkan,” jelas Agus Ririmase.
Sumber berita (*/Humas Pemkot Kupang)
Editor (+rony banase)