Kupang-NTT, gardaindonesia.id |Kini, di tahun 2019; proses penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri diselenggarakan oleh sebuah lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah; karena diperlukan lembaga penyelenggara tes yang tetap, kredibel, proporsional, efisien dan efektif sehingga pemerintah membentuk Lembaga bernama LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi).
Hal tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof.Ir.Fredik L.Benu,M.Si.,Ph.D., dalam sesi jumpa pers dengan para awak media cetak, elektronik dan online di Ruang Rektor, Selasa/8/1/2019 pukul 15.30 WITA.
Rektor Undana yang didampingi oleh Wakil Rektor Bid. Akademik, Dr.drh.Maxs.U.E.Sanam,M.Sc., dan Dr Kalvein Rantelobo,ST, MT, Kepala UPT Pusat Komputer Undana, menyampaikan bahwa setiap tahun mekanisme penerimaan mahasiswa melalui 3 (tiga) jalur yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) dan Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri.
“Namun, khusus 2019; berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dan seluruh perguruan tinggi negeri telah bersepakat membentuk LTMPT,” jelas Fred Benu (sapaan akrab Rektor Undana Kupang).
Lanjut Fred Benu, “Mereka (LTMPT-red) yang menyelenggarakan proses seleksi calon mahasiswa baru melalui ujian dan portofolio di SNMPTN dan SBMPTN. Kalo jalur Mandiri (sesuai kesepakatan), Menteri Pendidikan memberikan penegasan ‘dapat menggunakan’ nilai hasil tes yang dilakukan oleh LTMPT dan bukan ‘harus menggunakan’, terangya.
Adapun perubahan mendasar antara tahun 2018 dan 2019 yakni :
• Sebelumnya (2018), tes masuk perguruan tinggi negeri dilaksanakan oleh panitia pusat SNMPTN dan SBMPTN yang merupakan konsorsium perguruan tinggi negeri yang bersifat tidak permanen dan belum terintegrasi. Sistem seleksi daya tampung SNMPTN dan SBMPTN min 30 persen dan Seleksi Mandiri 30 persen.
• Kini (2019), LPMPT lembaga permanen dan portofolio telah terintegrasi ( jika sudah lulus di SNMPTN tidak dapat lagi mengikuti tes di SBMPTN dan jika tidak lulus di SNMPTN tidak perlu lagi meng-upload data ke SBMPTN).
Pembentukan LTMPT dilatarbelakangi oleh pemerintah ingin meningkatkan kualitas proses seleksi; diperlukan satu sistem tes yang berstandar nasional; diperlukan pengembangan model dan proses seleksi yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan era digitalisasi; diperlukan model tes dan seleksi yang mengacu pada prinsip-prinsip adil,transparan,fleksibel, efisiensi dan akuntabel; diperlukan instrumen andal yang mampu mengukur potensi dan kompetensi akademik peserta.
Sedangkan mengenai deskripsi SNMPTN dan SBMPTN Tahun 2019 dijabarkan oleh Rektor Undana sebagai berikut:
SNMPTN 2019, Persyaratan sekolah : SMA/SMK yang mempunyai NPSN; Ketentuan Akreditasi A : 40% terbaik di sekolahnya, Akreditasi B: 25% terbaik di sekolahnya, Akreditasi C dan lainnya 5% terbaik di sekolahnya; Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Persyaratan peserta: Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2019 yang memiliki prestasi unggul; Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN; Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS; Memiliki nilai rapor semester 1—5 yang telah diisikan di PDSS; Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio.
Pilihan Program Studi: Setiap siswa diperbolehkan memilih 2 (dua) program studi dari 1 (satu) atau 2 (dua) PTN; Disarankan tidak boleh lintas minat (tergantung ketentuan PTN yang dituju).
SBMPTN 2019, Persyaratan peserta: Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan tahun 2017,2018 harus sudah memiliki ijazah; Bagi lulusan tahun 2019 memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah, sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan pas foto berwarna terbaru dengan ditandatangani oleh kepala sekolah dan dibubuhi cap/stempel yang sah; Memiliki Nilai UTBK; Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi; Memiliki NISN; Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio; Biaya UTBK ditanggung oleh peserta dan subsidi pemerintah.
Mengenai UTBK (Ujian Tes Berbasis Komputer), Wakil Rektor Bid. Akademik, Maxs Sanam menyampaikan bahwa UTBK terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik(TKA) dirancang untuk memprediksi peserta mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi.
Sedangkan untuk persyaratan UTBK : Siswa SMA/MA/SMK kelas 12 pada tahun 2019 atau peserta didik paket C tahun 2019; Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2017 dan 2018 atau lulusan Paket C tahun 2017 dan 2018; Peserta diperbolehkan mengikuti tes maksimum 2 (dua) kali dengan ketentuan sebagai berikut: UTBK kelompok Saintek 1 (satu) kali dan/atau kelompok Sodium 1 (satu) kali; atau kelompok Saintek 2 (dua) kali; atau kelompok Soshum 2 (dua) kali; Hasil UTBK hanya berlaku untuk penerimaan tahun 2019; Membayar biaya UTBK.
Lebih lanjut Maxs Sanam menyampaikan tentang kerangka waktu/ jadwal pengisian dan verifikasi Pangkal Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dimulai pada 4—25 Januari 2019.
Sedangkan untuk pendaftaran SNMPTN akan dibuka pada 4—14 Februari 2019. Panitia akan mengumumkan hasil SNMPTN pada 23 Maret 2019. Untuk jadwal waktu UTBK, pendaftaran mulai tanggal 1 Maret-1 April 2019, pelaksanaan 13 April-26 Mei 2019 dan pengumuman hasil UTBK pada 10 hari setelah pelaksanaan UTBK.
“Adapun kerangka waktu pendaftaran SBMPTN 2019 akan dimulai pada tanggal 10—24 Juni 2019 dan diumumkan pada 9 Juli 2019. Untuk informasi lebih lanjut bisa diakses pada laman resmi LTMPT yaitu http://www.ltmpt.ac.id,” jelas Maxs Sanam.
Penulis dan editor (+ rony banase)