Guru dan Keluarga Garda Terdepan Antikorupsi

Loading

Oleh: Vinsensius Lado,S.Pd

Flotim-NTT, Garda Indonesia | Sebuah opini menggelitik tentang Korupsi dari Seorang Guru SMPK Phaladhya di Waiwerang, sebuah desa di Pulau Adonara , Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat.

Ada 2 (dua) faktor penyebab korupsi:

A. Faktor Internal
Faktor Internal adalah sebuah sebuah sifat yang berasal daridiri kita sendiri.
Terdapat beberapa faktor yang ada dalam diri kita sendiri yakni:

  1. Sifat tamak merupakan sifat yang dimiliki manusia, setiap harinya pasti manusia menginkan kebutuhan yang lebih, dan selalu kurang akan sesuatu yang didapatkan. Akhirnya muncullah sifat tamak ini di dalam diri seseorang untuk memiliki sesuatu yang dengan cara korupsi. Perbuatan ini memang tidak bisa terhindar dalam diri seseorang karena bersifat sengaja atau pun tidak mau peduli dengan orang lain;
  2. Gaya hidup konsumtif dirasakan oleh manusia di dunia, di mana manusia pasti memiliki kebutuhan masing-masing dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus mengonsumsi kebutuhan tersebut, dengan perilaku tersebut tidak bisa diimbangi dengan pendapatan yang diperoleh dan akhirnya terjadilah tindakan korupsi. Tindakan semacam ini bukanlah sebuah tindakan untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup secara aman untuk mencapai sebuah kesejateraan atau bisa memiliki sesuatu yang lebih dari sebelumnya, namun membuat diri seseorang terganggu atau selalu terbeban dengan perbuatannya dan membuat spikologi seseorang akan menjadi tidak aman.

B. Faktor Eksternal
Secara umum faktor penyebab korupsi banyak juga dari faktor eksternal, diantaranya:

  1. Faktor Politik adalah salah satu faktor eksternal dalam terjadinya tindakan korupsi. Di dalam sebuah politik akan terjadinya sebuah persaingan dalam mendapatkan kekuasaan lebih tinggi, dengan berbagai cara mereka lakukan untuk menduduki posisi tersebut. Akhirnya muncullah tindakan korupsi atau suap menyuap dalam mendapatkan kekuasaan;
  2. Faktor Hukum adalah satu satu faktor eksternal dalam terjadinya tindakan korupsi. Dapat kita ketahui bahwa di negara kita sendiri bahwa hukum kita sekarang tumpul ke atas dan lancip ke bawah. Di hukum sendiri banyak kelemahan dalam mengatasi sebuah masalah. Sudah terbukti bahwa banyak praktek-praktek suap-menyuap lembaga hukum terjadi dalam mengatasi suatu masalah. Sehingga dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa praktek korupsi sangatlah mungkin terjadi karena banyaknya kelemahan dalam sebuah hukum yang mendiskriminasi sebuah masalah;
  3. Faktor Ekonomi, sangat jelas faktor ekonomi ini sebagai penyebab terjadinya tindakan korupsi. Manusia hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi dengan kebutuhan ekonomi itu sangatlah penting bagi manusia. Bahkan pemimpin atau penguasa berkesempatan jika mereka memiliki kekuasaan sangatlah ingin memenuhi kekayaan mereka. Di kasus ini banyak pegawai yang gajinya tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan yang akhirnya ketika ada peluang,mereka didorong untuk melakukan korupsi;
  4. Faktor organisasi juga termasuk dalam sebuah penyebab tindakan korupsi. Di sebuah tempat pasti ada sebuah organisasi, biasanya tindakan korupsi yang terjadi dalam organisasi ini adalah kelemahan struktur organisasi, aturan-aturan yang dinyatakan kurang baik, kemudian kurang adanya ketegasan dalam diri seorang pemimpin. Di dalam suatu struktur organisasi akan terjadi suatu tindakan korupsi jika di dalam sturktur tersebut belum adanya sikap kejujuran dan kesadaran diri dari setiap pengurus maupun anggota.

Dari uraian di atas tentang tindakan pidana korupsi ini terlihat jelas bahwa sebuah tindakan korupsi merupakan sebuah tindakan yang disengaja atau tahu dan mau bukanlah sebuah warisan yang melekat dalam diri seseorang. Terlihat jelas bahwa para koruptor belum memiliki kesadaran akan sebuah karakter atau akhlak baik yang terbentuk dalam diri mereka masing-masing.

Apabila, mereka memiliki karakter atau akhlak yang baik maka bagaimana pun setiap orang yang beringinan untuk melakukan tindakan korupsi mampu untuk mengendalikan dirinya untuk terhindar dari tindakan korupsi.

Vinsensius Lado,S.Pd

Dengan melihat tindakan pidana korupsi ini lebih pada karakter yang baik yang harus dimiliki oleh seseorang, maka keluarga menjadi sangat penting dalam membentuk karakter atau akhlak seseorang. Bisa dikatakan bahwa keluarga menjadi garda terdepan dalam memberantas tindakan korupsi.

Selain itu, keluarga juga selalu mengampanyekan secara terus menerus sehinga menjadi sebuah kebiasaan dan membudaya untuk setiap orang harus dan selalu terhindar dari apa yang namanya tindakan korupsi. Jika, hal ini dilakukan oleh semua keluarga yang ada di negara ini maka tindakan korupsi atau para koruptor tidak akan merajalela dari waktu ke waktu dan dapat diyakini akan habis tindakan korupsi seiring perjalanan waktu.

Selain keluarga menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter yang baik dalam pemberantasan tindakan korupsi, lembaga pendidikan juga tidak kalah penting dalam pengembangan karakter yang baik untuk seorang peserta didik.

Lembaga pendidikan harus menanamkan dan menumbukembangkan karakter baik dari kecil ketika seorang anak masih di bangku pendidikan. Dengan penanaman sikap yang baik dalam diri setiap peserta didik maka output akan memiliki kualitas baik bagi bangsa dan negara ini kemudian hari.

Tentu untuk menjalankan pendidikan dalam proses penanaman karakter peserta didik tersebut maka kurikulum pun menjadi salah satu tolok ukur. Mungkin bisa ditetapkan sebuah mata pelajaran khusus berakaitan dengan proses pembentuk karakter peserta didik dalam mengatasi tindakan pidana korupsi, atau disiplin ilmu khusus yang membicarakan tentang antikorupsi.

Di samping itu, mempersiapkan guru yang berkualitas dan mampu menguasai disiplin ilmu dalam proses pembentukan karakter peserta didik untuk antikorupsi. Misalnya dengan adanya Sekolah Sakti akan menjawab semua tindakan antikorupsi di negeri ini. Jika semua guru dipersiapkan untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Sakti, maka di masa akan datang guru menjadi corong penentu akan ada tidaknya sebuah tindakan pidana korupsi di Negara Indonesia.

Selain itu juga, pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mempunyai sebuah upaya terobosan dalam mendukung adanya Sekolah Antikorupsi. Dengan adanya terobosan ini, maka sudah wajib hukumnya untuk semua kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk menularkan kepada semua guru-guru di daerahnya masing-masing.

Jika hal tersebut dilakukan dengan baik oleh semua Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota maka kurikulum atau mata pelajaran yang berkaitan dengan pendidikan antikorupsi di satuan lembaga pendidikan akan diterapkan secara maksimal oleh seorang guru.

Dengan adanya salah satu terobosan pemerintah untuk mengikutsertakan guru dalam Sekolah Akademi Antikorupsi, terus dikampanyekan sehingga informasi ini juga dapat diterima oleh semua guru di pelosok tanah air. Lembaga pendidikan akan menerima dengan lapang dada sebuah gebrakan yang sangat positif. Guru pasti siap akan menjalankan semua proses dalam Akademi Sekolah Antikorupsi dengan baik, karena salah tugas seorang guru adalah mendidik siswa untuk menjadi seorang manusia yang berakhlak baik dan berguna bagi nusa dan bangsa.

Akhirnya, dari uraian ini penulis menyimpulkan bahwa koruptor akan habis di Negara Indonesia, jika negara mempersiapkan guru antikorupsi yang profesional dalam menjalankan tugasnya secara maksimal disatuan lembaga pendidikan masing-masing.

Semoga bermanfaat!

Penulis (*/Guru SMPK. Phaladhya Waiwerang)
Editor (+rony banase)