Kementerian PPPA Pastikan Anak Mendapat Perlindungan Khusus

Loading

Lampung, Garda Indonesia | Menindaklanjuti kasus hubungan sedarah (inses) di Kabupaten Prangsewu Provinsi Lampung, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar didampingi Staff Khusus Menteri, Albaet Pikri mengunjungi korban AG (18) di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Pertemuan dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberi perlindungan dan memastikan pemenuhan hak anak.

“Kedatangan kami merupakan arahan langsung oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise untuk memastikan korban AG dilindungi, lalu pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal. Namun mengingat adanya anak sebagai pelaku tentu harus mengacu pada UU sistem peradilan pidana anak. Kasus kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh keluarga yang harusnya melindungi,” jelas Nahar, pada Kamis/28/2/2019.

Melihat AG sebagai korban tindak kekerasan seksual dan juga berkebutuhan khusus, sebagai anak AG harus mendapatkan perlindungan khusus. Nahar mengungkapkan upaya untuk melindungi anak dengan kasus seperti itu pun mengacu pada 4 skema. Pertama, penanganan cepat. Kedua, pendampingan psikososial. Ketiga, bantuan sosial, dan keempat, pendampingan dan perlindungan selama proses peradilan. Perhatian terhadap masa depan anak sebagai korban maupun pelaku juga perlu diperhatikan.

Baca juga 

http://gardaindonesia.id/2019/02/26/kasus-hubungan-sedarah-di-lampung-menteri-pppa-geram-kutuk-keras/

Nahar juga menghimbau agar aparat penegak hukum yang menangani kasus menggunakan instrumen yang tepat dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
“Bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan agar menggunakan instrumen hukum yang ada. Berikan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat terutama korban, dan kemudian kepentingan terbaik anak harus diutamakan,” ujar Nahar lagi.

Ditemui di kantor Bupati Pringsewu, AG (18) saat ini tinggal bersama keluarga di kediaman pamannya dan berada dalam pengawasan ketat Pemda Pringsewu, UPTD dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Provinsi Lampung.

Ditemui usai melakukan dialog bersama Kemen PPPA, Wakil Bupati Kab. Pringsewu, Fauzi mengungkapkan kesiapan Pemda Pringsewu untuk memperhatikan dan mendampingi AG. Tidak hanya penanganan pada korban, Fauzi juga mengatakan anak sebagai pelaku juga tidak lepas dari perhatian.

“Pemerintah Daerah Pringsewu saat ini fokus pada anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban. Sebagai pelaku tetap ada pendampingan, P2TP2A juga memperhatikan dan mendampingi pelaku anak, karena kami berharap dia masih memiliki masa depan. Anak sebagai korban kami terus perhatikan, seperti menjamin dari segi kesehatan, kehidupan sosial dan pendidikannya ke depan. Misalnya pemeriksaan terhadap AG, telah kami lakukan dan dipastikan bahwa korban tidak mengalami kehamilan, terkena penyakit menular maupun berbahaya lainnya. Dokter spesialis akan kami upayakan. Lalu selanjutnya, trauma healingnya yang kami utamakan,” ujar Fauzi.

Usai berdialog dengan Pemda Kab. Prangsewu dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Kemen PPPA melalui Deputi Perlindungan Anak memberikan bantuan dan bingkisan kepada AG. Dijadwalkan Kemen PPPA bersama Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung dan akan menyelenggarakan koordinasi kebijakan perlindungan anak penyandang disabilitas dengan lembaga terkait di Prov. Lampung dan Kab. Pringsewu. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kemen PPPA)
Editor (+rony banase)