Kupang-NTT, Garda Indonesia | Komodo atau juga disebut biawak komodo (Varanus komodoensis), adalah spesies biawak besar yang hanya terdapat di Pulau Komodo dan Pulau Rinca di Provinsi Nusa Tenggara Timur Indonesia. Komodo telah ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dan habitatnya dipelihara dan dilindungi di Taman Nasional Komodo (TNK)
Namun pada Rabu/27 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri. Beberapa media merilis bahwa komodo tersebut diselundupkan dan dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura dan 5 (lima) ekor bayi komodo telah diamankan di Surabaya dan terdapat 9 (sembilan) pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Menyikapi kondisi tersebut, maka mewakili Gubernur NTT, Kabiro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu kepada para awak media cetak, elektronik dan online (Kamis/28 Maret 2019 pukul 09.33 WITA ) menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur yang berhasil membongkar kasus penyelundup komodo dan menyampaikan sikap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut:
Pertama, Dengan kejadian ini maka Otoritas Pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) secepatnya diserahkan kepada Pemprov NTT agar rentang kendali tidak sangat jauh
“Ketika Pemprov NTT diberikan wewenang akan mempermudah ruang gerak kita untuk mengontrol dan mengawasi keseluruhan TNK karena TNK sebagai cagar biosfir yang dipilih oleh UNESCO dan diakui dunia dan perhatian kita harus benar-benar maksimal”, ujar Marius Djelamu
Lanjut Marius, Dengan kejadian tersebut menunjukkan kepada dunia bahwa kita sangat tidak mampu mengontrol, mengawasi dan mengelola TNK walaupun Pemerintah Pusat mengatakan bahwa ini kewenangannya, maka Gubernur NTT harapkan secepatnya wewenang tersebut diberikan.
“Berdasar hasil rapat beberapa kali di Jakarta bahwa per Januari 2020 kita menutup Pulau Komodo saja untuk melakukan konservasi dengan menambahkan pasokan rantai makanan, mengelola dan meneliti ekosistem disana”, ungkap Marius.
Kedua, Polda NTT dan Polres Manggarai Barat agar segera menginvestigasi dan berharap Polda NTT untuk masuk ke dalam TNK untuk mengontrol, mengawasi dan menjaga keamanan dan berkoordinasi dengan Pemkab Manggarai Barat dan Pemprov NTT;
Ketiga, Pemprov NTT mengharapkan kerja sama dari masyarakat lokal dan semua pihak untuk memastikan masyarakat lokal merasa memiliki karena mereka dekat dengan Pulau Komodo untuk menjaga bersama pemerintah;
Keempat, Taman Nasional Komodo sebagai salah dari 4 (empat) daerah super prioritas Kawasan Destinasi Pariwisata, maka Pemprov NTT mengharapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah tepat dan cepat untuk memastikan pengelolaan TNK berlangsung dengan baik.
Penulis dan editor (+rony banase)