Menangkal Salah Tafsir Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) menjadi salah satu topik hangat yang banyak dibicarakan masyarakat sejak akhir tahun 2018. Namun, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes menilai isu yang berkembang cenderung bernuansa negatif karena adanya pihak yang kontra.

“RUU PKS makin simpang siur ketika banyak oknum menafsirkan sendiri bunyi pasal-pasal RUU PKS lalu menyebarkan dan memposting melalui media sosial. Pesannya diwarnai tendensi penolakan dan menjadikan masyarakat terbelah dalam posisi pro dan kontra,” ujar Vennetia R Danes.

Multitafsir yang banyak berkembang di tengah masyarakat, mendorong Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, menginisiasi Sosialisasi RUU PKS di Lingkungan Kemen PPPA, Kamis/14 Maret 2019.

Hal ini guna menangkal salah tafsir terkait RUU PKS dan mendorong munculnya spoke person di lingkungan Kemen PPPA.

“Substansi yang sering dijadikan bahan penolakan oleh kalangan yang tidak mendukung terkait definisi, tujuan, bentuk atau jenis kekerasan seksual dan aspek lain yang ditafsirkan terlalu jauh dari konteks draft RUU PKS. Sehingga, tanggung jawab bersama bagi kita untuk meluruskan dan menyampaikan substansi RUU PKS yang benar kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Vennetia saat membuka pertemuan.

Sosialisasi RUU PKS di Lingkungan Kemen PPPA, Kamis/14 Maret 2019

Dihadiri narasumber dari berbagai unsur seperti Nurherawati dari Komnas Perempuan, Kiyai Husein Muhammad aktifis Gender dan HAM serta Prof. Topo Santoso pakar hukum dari Universitas Indonesia untuk memberikan pandangan yang lebih obyektif dan komprehensif.

3 (tiga) narasumber pun memandang jika RUU PKS perlu dan memiliki urgensi besar untuk segera disahkan. Dari segi hukum, Prof. Topo Santoso menjelaskan jika RUU PKS mampu mengisi kekosongan hukum yang mengatur kekerasan seksual.

“RUU PKS ini mengatur satu jenis kejahatan seksual yang khusus pada kekerasan. RUU PKS membahas tidak hanya soal perbuatan, pelaku dan korbannya, tapi juga mekanisme dan kelembagaan yang menyelesaikan itu. Karena kalau tidak diatur dalam satu undang-undang, kepastian hukumnya kurang. Sehingga dibutuhkan penanganan yang komprehensif melalui RUU PKS. Maka, saya mendukung RUU PKS ini,” tegas Topo Santoso.

Disisi lain, Kiyai Husein Muhammad menyampaikan rasa senangnya terkait seorang ulama yang mencabut pernyataannya yang salah terkait RUU PKS.
“Saya senang sekali kemarin di Banyuwangi ada anggota MUI telah meralat dan meminta maaf atas pernyataan salah yang disampaikan sebelumnya. Yang saya heran mereka yang kontra dan menolak RUU PKS mencurigai terus menerus dan menyampaikan sesuatu masalah yang tidak ada di dalam RUU PKS. Maka itu jelas sekali berarti mereka tidak membaca, tidak paham dan tidak mengecek isi rancangan RUU PKS. Padahal dalam Al-Quran jelas menganjurkan untuk melakukan klarifikasi kebenaran dari sumbernya,” tambah Kiyai Husein Muhammad. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)