Konspirasi di SMKN Batuputih, Orang Tua & Komite Adukan Kepsek ke Gubernur NTT

Loading

Batuputih-TTS, Garda Indonesia | Kekecewaan mendalam orang tua siswa dan komite SMK Negeri Batuputih terhadap kinerja Kepala SMK N Batuputi Prahara Chrislianto Kana,S.TP.,M.Eng., lantaran Kepala Sekolah tersebut tidak bekerja sama dengan orang tua siswa dan juga komite sekolah.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan ketidaktransparan Kepala Sekolah bersama Bendahara BOS dalam pengelolaan Dana BOS dan juga pengelolaan uang ujian dari orang tua siswa.

Kekecewaan tersebut dituangkan dalam Surat Pengaduan Masyarakat Batuputih terhadap Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), tertanggal 23 Juli 2019.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komite SMK N Batuputih, Neander Neno, Sekretaris SMKN Batuputih, Daud Tunu, Perwakilan orang tua Siswa, Nikodemus Fallo dan Tokoh Pendidikan, Daniel Telnoni, SM. Selain itu, surat penolakan tersebut ditandatangani oleh 71 anggota masyarakat dan tokoh agama.

“Surat ini merupakan surat penolakan yang ketiga. Yang pertama kita ajukan pada bulan Desember 2016 dan pada tahun 2017”, jelas David Tuati yang ditemui media ini di Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam surat pengaduan tersebut masyarakat juga mengadukan Bendahara Dana BOS SMK N Batuputih, Beni Okran Neonane, S.Si. Pada Selasa 23 Juli 2019, perwakilan orang tua dan tokoh pendidikan serta tokoh masyarakat telah bertemu dengan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun di Kantor Bupati TTS.

Dalam surat pengaduan tersebut terdapat 10 (sepuluh) alasan masyarakat mengadukan Kepala Sekolah bersama bendahara Dana BOS, antara lain:

  1. Kepala SMK Negeri Batuputih Saudara Prahara Chrislianto Kana, S.TP., M. Eng., jarang masuk sekolah, dan tidak berpakaian dinas (preman) dan kalaupun masuk sekolah tidak tepat waktu karena tiba di sekolah sudah waktunya keluar sekolah;
  2. SMK Negeri Batuputih tidak pernah melakukan upacara bendera setiap hari senin maupun hari-hari besar nasional lainnya;
  3. Jumlah siswa makin menurun karena manajemen sekolah tidak jelas. Karena orang tua melihat manajemennya tidak jelas maka mereka melarang anaknya untuk tidak bersekolah di SMK N Batuputih;
  4. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa sebagian besar belum dicairkan karena Kepala Sekolah bersikap acuh tak acuh;
  5. Seluruh siswa sudah membayar uang pakaian katelpak (pakaian praktek), pakaian olahraga, papan nama dan lokasi sekolah belum diserahkan kepada siswa sejak tahun 2016 sampai sekarang ini;
  6. Dana rehab sebesar Rp. 17.500.000,- tidak jelas penggunaannya sampai sekarang dan tidak ada bukti fisik;
  7. Perencanaan Dana BOS Tahun 2016,2017,2018 tanpa melibatkan mitra sekolah (Komite Sekolah), orang tua siswa dan guru-guru. Terbukti bahwa Komite Sekolah tidak pernah menandatangani RKA/RKAS tahun 2016,2017 dan 2018 tetapi dananya bisa dicairkan;
  8. Dana BOS dikelola secara tertutup oleh Kepala Sekolah ( Prahara Chrislianto Kana,S.TP., M. Eng) dan Bendahara Dana BOS (Beni Okran Neonane, S. Si) dan tidak melibatkan komite dan guru-guru. Terbukti semua laporan dana BOS tidak ditandatangani oleh komite;
  9. Dana Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2018/2019 dikelola sepihak oleh Kepala Sekolah (Prahara Chrislianto Kana, S. TP., M. Eng) dan Bendahara Dana BOS (Beni Okran Neonane, S. Si) dan tidak dipertanggung jawabkan sampai sekarang. Adapun rincian dana tersebut antara lain: a. Sumbangan orang tua siswa sebesar Rp. 400.000 x 45 orang = Rp. 18.000.000,-b. Sumbangan orang tua untuk Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) sebesar Rp. 110.000 x 45 orang = Rp. 4.950.000,-
    c. Dana Ujian bersumber dari dana BOS sebesar Rp. 400.000 x 45 orang = Rp. 18.000.000,-
    Jumlah total dana yang dikelola selama ujian Tahun Pelajaran 2018/2019 sebesar Rp. 40.950.000,-
  10. Klarifikasi yang pernah diberikan oleh saudara Beni Okran Neonane, S. Si., pada beberapa waktu lalu di Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah klarifikasi sepihak, untuk itu kami mohon agar jika ada klarifikasi kami juga dihadirkan.

Ketua Komite SMK Negeri Batuputih, Neander Neno ketika dikonfirmasi via telpon pada Selasa, 23 Juli 2019 membenarkan bahwa dirinya yang menandatangani surat pengaduan tersebut. Selain itu, Neander juga membenarkan alasan yang tertuang dalam surat pengaduan tersebut.

Neander menyebutkan bahwa selama ini SMK Negeri Batuputih tidak pernah melaksanakan upacara disebabkan Kepala Sekolah jarang masuk sekolah dan sering datang terlambat. Dirinya menjelaskan bahwa Kepala Sekolah biasanya masuk sekolah sekitar pukul 12 siang.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah yang juga merangkap Bendahara Dana BOS, tidak pernah betah disekolah. Lanjut Neander, Wakil Kepala Sekolah selalu izin pulang lebih duluan, dan jam-jam pulangnya berkisar pada pukul 10 pagi.

Selain itu, Neander juga membenarkan bahwa selama dirinya terpilih menjadi Ketua Komite sejak tahun 2016, dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang perencanaan penggunaan dana BOS serta tidak pernah menandatangani Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Saya tidak tahu apakah tanda tangan saya dipalsukan atau bagaimana karena Bendahara BOS pernah bilang ke saya katanya aturan 2019 Komite tidak perlu tanda tangan untuk pencarian dana BOS”, jelas Neander yang berprofesi sebagai anggota TNI.

Menyikapi pernyataan Bendahara Dana BOS sekolah, Neander menanyakan hal tersebut kepada SMK lain. Lanjutnya, dirinya mengonfirmasi secara langsung kepada Kepala Sekolah dan juga Komite dari sekolah tersebut dan jawabannya bahwa Komite harus menandatangani RKAS tersebut.

Karena tidak pernah menandatangani surat apapun baik itu RKAS maupun laporan, Neander menduga bahwa semua yang dibuat itu fiktif. Selain itu, pengelolaan dana BOS juga dilakukan secara tertutup dan tidak diketahui oleh Komite Sekolah.

Lanjut Neander, sejauh ini belum ada barang apapun yang dibelanjakan dari dana BOS, karena persiapan ATK disekolah seperti kertas HVS saja tidak ada. Sementara berkaitan dengan keahlian atau jurusan di SMK Negeri Batuputih, tidak disiapkan peralatan seperti cangkul, parang dan alat-alat lainnya itu dibawah oleh siswa sendiri.

“Ini tidak ada barang apa-apa, lalu uang banyak-banyak itu dikemanakan”, ujar Neander.

Lebihnya, Neander menyebutkan bahwa Bendahara Dana BOS, pernah menyampaikan kepadanya berkaitan dengan dana rehab sekolah sebesar Rp. 17.500.000,- yang sudah diserahkan kepada Kepala Sekolah. Neander menjelaskan bahwa Bendahara BOS tidak menyebutkan sumber dana tersebut.

“Saya tahu jumlah uangnya tapi tidak tahu sumbernya dari mana”, tutur Neander.

Daniel Telnoni, menyebutkan bahwa sebagai orang tua mereka tidak memilih siapa yang harus jadi Kepala Sekolah, namun yang mereka harapkan adalah kerja sama dengan orang tua dan keterbukaan dalam pengelolaan dana.

” Siapa pun yang memimpin kita dukung, tapi tolong hargai orang tua dan juga tepat waktu agar anak-anak tidak terlantar di sekolah “, jelas Daniel.

Dirinya juga berharap bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah ini, karena hal ini sudah terjadi sejak tahun 2016 namun belum ada tindakan definitif dari pemerintah dalam menyikapi persoalan ini.

“Kami sebagai orang tua, sebagai masyarakat meminta supaya kalau bisa diganti saja Kepala Sekolah ini. Karena merugikan anak-anak kami. Anak-anak yang kami persiapkan untuk langsung kerja setelah selesai studi di SMK, malahan nganggur karena tidak punya keahlian sama sekali”, pinta Daniel.

Sebagai tindak lanjut dari surat pengaduan tersebut, Komite dan perwakilan orang tua berencana akan bertemu dengan komisi V DPRD Provinsi NTT dan juga Gubernur NTT agar dapat menyampaikan secara langsung keluhan masyarakat dan mendapatkan kepastian berkaitan dengan penyelesaian persoalan tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMK Negeri Batuputih bersama Bendahara Dana BOS yang juga Wakil Kepala Sekolah, belum bisa memberikan tanggapan karena sudah dihubungi via telepon namun tidak bisa terhubung. (*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)