Status Warga Negara Agnes Mo? Ditjen Imigrasi Perlu Lakukan Pengecekan

Loading

Oleh Hikmahanto Juwana

“Karena saya sebenarnya tidak memiliki darah Indonesia sama sekali. Jadi saya sebenarnya adalah orang Jerman, Jepang dan China. Saya hanya lahir di Indonesia,” ungkap Agnez Mo yang mengejutkan khalayak publik saat Agnez Mo menjalani wawancara eksklusif bersama Kevan Kenney diundang di studio BUILD Series. (Kutipan dari laman m.merdeka.com)

Ungkapan wawancara Agnes Monica bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya.

Perlu dipahami berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat.

Bila orang tua Agnes Mo bukan Warga Negara Indonesia bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

Bila ternyata Agnes Mo memiliki kewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.

Bila visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal.[*]

Penulis merupakan Guru Besar Hukum Internasional UI
Editor (+rony banase) Foto by youtube/build