Ketua APEKSI Ajak Wali Kota se-Indonesia Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pastikan bakal berperan aktif untuk melakukan komunikasi terhadap masyarakat terkait dengan RUU Cipta Kerja. Belakangan RUU ini ditolak oleh seluruh karyawan swasta karena diduga akan membuat sentralisasi.

Ketua Apeksi, sekaligus Wali Kota Tangerang Selatan , Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa kekawatiran masyarakat yang saat ini sedang marak diakibatkan minimnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Mengetahui fakta tersebut, akhirnya Airin sebagai pimpinan APEKSI menyediakan fasilitas. Di mana seluruh pimpinan daerah bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait dengan RUU Cipta Kerja ini.

”Selama ini masyarakat beranggapan bahwa, wah jangan-jangan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan nantinya tersentralisasi. Padahal ketika dikaji tidak ada,” ujar Airin usai membuka acara lokakarya RUU Cipta Kerja dan Perpajakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Rabu,4 Maret 2020.

Sementara Airin menambahkan nantinya akan ada masukan terkait dengan RUU Cipta Kerja ini setelah dibahas pasal demi pasalnya. Masukan terhadap RUU Cipta Kerja ini sendiri, terbuka untuk umum. Sehingga nantinya tugas pimpinan daerah adalah menyaring seluruh masukan tersebut untuk dipertimbangkan lagi di dalam RUU Cipta Kerja.

Ketua APEKSI sekaligus Wali Kota Tangerang Selatan , Airin Rachmi Diany saat berbincang dengan Anggota APEKSI

”Nantinya, teman-teman wartawan juga bisa memasukkan usulan untuk RUU Cipta Kerja ini,” ujar Airin kepada wartawan yang juga hadir pada acara tersebut.

Dia menambahkan dengan adanya RUU Cipta Kerja ini ada jaminan investasi di setiap daerah. Karena pada dasarnya, investor ingin memastikan segala sesuatunya. Misalnya, kepastian biaya, kepastian sumber daya, sampai dengan kepastian dasar hukumnya.

Sementara itu, Menteri Kordinator di Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memaparkan poin penting yang terdapat di dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini. Salah satunya adalah fasilitas kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa seluruh pimpinan daerah bisa memahami poin-poin tersebut. Sehingga bisa menyampaikannya kepada masyarakat di daerah. Salah satunya adalah, tidak adanya prinsip sentralisasi yang belakangan membuat masyarakat khawatir.

”Mudah-mudahan dengan informasi ini, para wali kota bersama bupati dan gubernur nantinya bisa memahami bahwa tidak ada satu pun pasal prinsip sentralisasi dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan,” kata dia dalam acara tersebut.(*)

Sumber berita (*/WP—Tim IMO Indonesia) Editor (+rony banase)