Kota Kupang, Garda Indonesia | Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (T.T.U) berinisial IFT (laki-laki, 37 tahun), yang disinyalir berpesta narkotika di salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); berhasil diringkus oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT dan Kota Kupang, pada Selasa, 16 Juni 2020, sekitar pukul 23.45 WITA.
Demikian pernyataan resmi dari Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira, kepada awak media dalam sesi konferensi pers pada Senin, 22 Juni 2020 di Kantor BNN Kota Kupang.
Ia mengungkapkan bahwa IFT digerebek saat hendak pesta narkotika. “Setelah pemeriksaan dan penyelidikan diperpanjang 6×24 jam, ditemukan IFT tidak cukup bukti dan dikategorikan sebagai penyalahguna. Kita sudah assesment di klinik rehab atau rawat jalan sebanyak 5 kali,”ungkap Lino.
Namun, imbuh Lino, dari hasil pemeriksaan urine, IFT positif memakai narkotika. “Dua minggu sebelumnya sudah menggunakan narkoba. Pada saat penggeledahan sedang di kamar. Makanya kita rehabilitasi,” terangnya.
Sebelumnya, tim gabungan BNN Provinsi NTT dan Kota Kupang, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kupang. Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 WITA, Tim melakukan pemantauan terhadap target dengan inisial IFT (laki-laki, 37 tahun) yang berprofesi sebagai Anggota DPRD dan AHP (perempuan, 26 tahun), beserta IEL (laki-laki, 29 tahun) bersama temannya DL (perempuan, 19 tahun) yang diduga akan menggunakan narkotika di hotel tersebut.
Kemudian Tim membuntuti target dan setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar hotel dan tidak ditemukan barang bukti, sehingga Tim melakukan pemeriksaan urine terhadap keempat orang tersebut dan diperoleh hasil positif methamfetamine/sabu-sabu atas inisial IFT dan AHP, sedangkan IEL bersama DL hasil urinenya negatif.
Selanjutnya, keempat orang ini diamankan ke Kantor BNN Kota Kupang, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dalam pengungkapan barang bukti. IFT dan AHP yang dinyatakan positif adalah penyalahguna. Dalam penyelidikan dan pengembangan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6×24 jam IFT dan AHP di kembalikan ke pihak keluarga, dan selanjutnya akan ditangani Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kupang untuk diakukan asesmen medis atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan IEL dan DL yang dinyatakan negatif, setelah 1×24 jam kedua orang tersebut dikembalikan ke pihak keluarganya.
Hasil pengembangan pengungkapan barang bukti oleh Penyidik BNN atas IFT dan AHP yang dinyatakan positif, tidak ditemukan barang bukti sehingga pada Minggu, 21 Juni 2020, IFT dan AHP dibebaskan, namun tetap wajib mengikuti program rehabilitasi di BNN Kota Kupang.
Sementara, penyidik BNN, Bung Kalendi Wawu, S.H. menyampaikan pihaknya terlambat memperoleh informasi. “Orang tersebut, sudah beberapa hari lalu menggunakan narkotika,” ungkapnya.
Saat ditangkap di dalam kamar, lanjut Bung, mereka sementara menonton televisi. “Tak ada indikasi menggunakan narkotika,” terangnya seraya menandaskan bahwa dari hasil penggeledahan tidak ditemukan benda-benda yang mengarah terkait penggunaan narkotika.
Penulis dan editor (+rony banase)
Foto istimewa (*/yance)