Jakarta, Garda Indonesia | Peran psikolog dalam isu perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sangat penting. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan peran psikolog dibutuhkan dalam hal pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum maupun penanganan ABH, baik sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, atau anak saksi.
“Peran psikolog tidak putus, dimulai dari tahap pencegahan sampai dengan reintegrasi. Para psikolog dapat berperan dalam berbagai tingkat pencegahan, dari pencegahan primer sampai dengan tersier melalui intervensi langsung kepada anak, keluarga, maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan anak,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Seminar Ilmiah Nasional Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, pada Selasa, 3 November 2020 melalui daring.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan perkara hingga adanya putusan hakim yang mengikat, psikolog berperan penting baik dalam rehabilitasi dan reintegrasi yang dijalani ABH. Di antaranya pemberian dukungan psikososial, memberikan informasi kepada para petugas layanan mengenai keadaan psikologis anak, memberikan kesaksian ahli, sampai dengan merancang intervensi yang paling sesuai untuk anak.
“Dalam ranah pembuatan kebijakan terkait dengan isu ABH, para psikolog juga memiliki potensi besar memberikan kontribusi nyata. Para psikolog dapat sangat membantu para pembuat kebijakan meramu kebijakan ramah anak yang dapat mendorong perkembangan psikologis anak secara maksimal ke arah yang positif. Tentunya berbagai peran (psikolog) tersebut sangat penting bagi masa depan anak,” jelas Pribudiarta.
Dalam seminar yang mengangkat tema “Psikologi untuk Keadilan: Peran Psikologi Forensik pada Anak Berhadapan dengan Hukum” tersebut, Pribudiarta juga membuka data tentang adanya ketimpangan antara kebutuhan terhadap psikologi forensik dibandingkan jumlah sumber daya psikolog yang ada.
“Dalam memberikan pendampingan mulai dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan maupun pembinaan setelah putusan pengadilan, psikolog sering kali juga dituntut mampu memahami substansi hukum dan peradilan pidana anak. Tentunya, tidak semua psikolog memiliki pemahaman tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan akan psikolog forensik menjadi sangat tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah kasus ABH,” tambah Pribudiarta.
Berdasarkan data Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes pada laporan SPPA tahun 2019 jumlah psikolog klinis yang dapat melakukan pemeriksaan psikologis kepada ABH di seluruh Indonesia hanya berjumlah 749 orang. Sementara jumlah UPTD PPA sudah terbentuk 28 di provinsi dan 81 di Kab/kota, karena minimnya jumlah psikolog secara nasional, belum seluruh UPTD PPA memiliki psikolog yang dapat mendampingi kasus-kasus perempuan dan anak khususnya ABH.
“Untuk meningkatkan pelayanan psikososial, baik dalam pencegahan maupun penanganan ABH, besar harapan saya bahwa HIMPSI (Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia) dan APSIFOR dapat membantu dalam memberikan peningkatan kapasitas bagi para psikolog serta para petugas layanan UPTD PPA di seluruh Indonesia agar dapat turut serta berperan dalam pencegahan dan penanganan ABH,” tutur Pribudiarta.(*)
Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)