Jakarta, Garda Indonesia | Polda Metro Jaya resmi menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan dua alasan mendasar mengapa Rizieq harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya di Jakarta, pada Minggu, 13 Desember 2020.
Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun,” ujar Argo Yuwono.
Selanjutnya alasan subjektif penahanan Rizieq, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.
“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Argo Yuwono seraya menambahkan bahwa penahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan Rizieq.
“Intinya dilakukan penahanan MRS adalah agar mempermudah proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Argo Yuwono.
Sumber berita dan foto pendukung (*/Rahmat Hidayat/ zonaexpose.com)
Foto utama (*/istimewa)
Editor (+rony banase)