Operasi Yustisi di Malam Tahun Baru, Polres Selayar Pakai Sanksi ‘Push up’

Loading

Selayar, Garda Indonesia | Operasi yustisi gabungan besar-besaran di bawah kendali Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangngaro Machmud S.IK dihelat, tepat di malam pergantian tahun 2021.

Operasi yustisi gabungan melibatkan seluruh jajaran aparat kepolisian Polres Kepulauan Selayar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) serta gugus tugas penanganan Covid-19 dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Drs. Alifiyanto dan Kalaksa BPBD Selayar, Ahmad Ansar, M.Si yang didampingi oleh Kepala bidang Darurat, Hj. Hamdani, bersama Kasie logistik, Drs. Jaenuddin serta jajaran seksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang diwakili Raja Dewi.

Sementara, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam  Kebakaran (Damkar) menurunkan kekuatan penuh personil yang di-back up oleh personil patroli motor Polres Kepulauan Selayar yang diwakili Brigadir Achmad Suhaemi dan Brigadir Haerul.

Operasi yustisi diawali dari warung kopi 239 dan warkop RD di ruas jalan S.Siswomiharjo, Benteng. Dari lokasi pertama, kegiatan operasi berlanjut ke cafe pantura di lingkungan Appabatu, Desa Parak Kecamatan Bontomanai.

Para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi ‘push up’

Setelah itu, tim bergerak ke warkop Tanadoang di lingkungan Bonea, Kelurahan Benteng Utara, cafe Aroma, ruas jalan, Soekarno Hatta dan pedagang sarabba di sepanjang bibir pantai. Di lokasi ini, aparat personil gabungan turut menepikan puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring tidak menggunakan masker pada saat berlangsungnya kegiatan operasi.

Seluruh pelanggar yang terjaring langsung didata sesuai dengan identitas kependudukan masing-masing dan diberi sanksi push up di tempat. Hal serupa dilakukan tim operasi gabungan yang turut menyasar kawasan wisata, puncak Tanadoang, di Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK., MH. selaku pimpinan kendali operasi, menegaskan, seluruh pelanggar yang terjaring langsung dikenai sanksi upaya pembubaran paksa.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Drs. Achmad Alifiyanto mengungkapkan, operasi yustisi pergantian tahun digelar personil gabungan sampai dengan pagi hari dengan menyasar warga masyarakat yang masih membandel dan melanggar ketentuan protokol kesehatan.

“Operasi yang kita gelar malam ini masih pada tataran sosialisasi. Akan tetapi, jika sampai pada medio bulan Januari, masih didapati pelanggar prokes, maka tim akan langsung melakukan penindakan dengan menerapkan sanksi denda senilai lima puluh ribu rupiah. Selain itu, denda sebesar dua ratus lima puluh ribu juga akan dikenakan kepada pengusaha yang dikategorikan melanggar prokes,” pungkasnya kepada wartawan yang mengikuti gelar operasi yustisi.(*)

Sumber berita dan foto (*/Andi Fadly Dg. Biritta)