Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Kupang dalam mengatasi masalah “meteran angin” atau leding air yang hanya menyemburkan angin tanpa mengeluarkan air, telah menetapkan langkah-langkah strategis di tahun 2021.

Demikian penegasan Direktur PDAM Kota Kupang, Johannis Silvester Ottemoesoe, S.E. kepada Garda Indonesia pada Senin siang, 4 Januari 2021. Menurutnya, langkah yang dapat diambil oleh pelanggan adalah dengan mengetahui jadwal atau giliran penyaluran air sehingga dapat menutup keran air saat tak ada jadwal, untuk menghindari keluarnya angin tanpa adanya semburan air.

“Kami telah melakukan rapat bersama teknisi PDAM dan divisi anggaran untuk mengeluarkan jadwal jalan air, sehingga jika bukan giliran, maka pelanggan dapat menutup keran meteran air dan pada saat gilirannya dapat membuka keran meteran air. Selain itu, bakal dilakukan sosialisasi intens terkait jadwal sehingga konsumen tidak dirugikan,” terang Joni Ottemoesoe.

Joni pun secara gamblang meminta kepada divisi terkait untuk memperjelas jadwal atau giliran distribusi air di semua wilayah agar tidak merugikan konsumen atau pelanggan PDAM Kota Kupang. “Harus diperjelas jadwal hingga kapan hari distribusi air (seminggu berapa kali termasuk jam layanan PDAM),” terangnya.

Direktur PDAM Kota Kupang, Johannis Silvester Ottemoesoe, S.E.

Terkait beban tunggakan pembayaran iuran PDAM akibat “meteran angin”, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang ini pun menyampaikan langkah yang bakal diambil berupa kebijakan administrasi. “Khusus untuk pelanggan yang memperoleh air dari BLUD, kami memberikan keringanan pembayaran sebesar 30 persen dari total tagihan,” jelasnya seraya menyampaikan alasan karena airnya kotor dan distribusi air tak teratur sedangkan pihak PDAM Kota Kupang tetap membayar utuh kepada BLUD.

Sementara, imbuh Joni, khusus pelanggan yang memperoleh jalur atau spot air teratur, dapat mencicil tunggakan. “Di jalur ini, kemungkinan semburan angin kecil,” ungkapnya.

Joni juga menegaskan terkait sekitar 4.100 pelanggan dari spot yang tidak terlayani karena pemutusan hubungan kerja dengan BLUD, PDAM Kota Kupang mengambil langkah berupa pengalihan dengan kerja “Pilih Biji Asam”.

“Dari 4.000 pelanggan, sekitar 1.000 pelanggan telah diatasi dengan sistem Pilih Biji Asam dengan jadwal air 3—4 kali seminggu di wilayah Oesapa Selatan, Liliba,  dan Penfui, sisanya 500 pelanggan melalui Water Hibah, 1.000 via jalur kementerian, 1.000 lewat jalur reguler PDAM Kota Kupang, dan 500 pelanggan yang beralih dari PDAM Kabupaten Kupang,” pungkasnya.

Penulis dan editor (+roni banase)

Foto utama oleh pixabay