Oknum Camat Sebar Hoaks PSBB, Ini Klarifikasi Pemkot Kupang

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Beredar sebuah pesan suara di berbagai grup whatsapp yang diduga berasal dari oknum Camat Kota Raja, menyampaikan bahwa Kota Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masyarakat dilarang keluar dari rumah. Pesan suara tersebut sangat membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat saat pandemi Covid-19.

Pesan suara tersebut beredar dan diteruskan berkali-kali usai dihelatnya rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man beserta Sekda, Asisten I, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan beberapa instansi terkait mengenai rencana operasi Pro Kasih pada Rabu pagi, 13 Januari 2021.

Berikut kutipan pesan suara tersebut, “Assalamualaikum buat saudara semua, kakak, ponakan, semua yang ada. Beta (saya, red) baru rapat dengan Pak Wakil (Wakil Wali Kota Kupang, red). Corona di Kota Kupang sudah melebihi Jakarta, dia punya peningkatan melebihi Jakarta. Hari ini, Pak Wali (Wali Kota Kupang, red) minta surat ke Jakarta, Kupang PSBB, karena hari ini, Gubernur Corona, Ibu Emy dan tiga orang, Pak Kapitan, mati (meninggal, red) tadi pagi. Pak Wakil minta kantor semua ditutup. Sekarang beberapa kantor ditutup, BKD, Dukcapil, Kantor Lurah Liliba ditutup karena hasil konfirmasi banyak positif. Kantor Camat juga melalui kewenangan beta sebagai Camat ditutup, mulai hari ini ditutup. Permintaan Cen tadi barusan telepon, dia berkomunikasi dengan Pak Wali, siapa pun juga jangan coba-coba keluar rumah. Makasih. Wasalam mulaikum wabarakatuh.”

Menyikapi hal tersebut, maka Pemerintah Kota Kupang (Pemkot Kupang) mengundang awak media dan memberikan  klarifikasi pada Rabu sore, 13 Januari 2021, melalui Juru Bicara Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji menyampaikan mengenai berita tentang Bapak Wali Kota Kupang atau Wakil Wali Kota Kupang mengirimkan surat ke Jakarta untuk menerapkan PSBB.

“Dapat kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Sekali lagi, berita itu tidak benar, saya selaku Juru Bicara Covid-19 Kota Kupang, membantah berita itu,” tegas Ernest.

Dalam rapat pun, imbuh Ernest, tidak disinggung mengenai rencana PSBB. “Yang ada, kami sedang mempersiapkan perangkat edaran Wali Kota Kupang tentang pembatasan kegiatan masyarakat seperti lingkungan masyarakat, di pasar, toko, resto, rumah makan, dan pusat pembelanjaan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, tandas Ernest, semua kegiatan pesta (pernikahan atau syukuran) dalam bentuk apa pun, itu dilarang hingga batas waktu yang bakal ditentukan kemudian.

“Kecuali kedukaan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto utama (*/istimewa)