Ahli Waris Amelia De Oliviera di Timor Leste Terima Santunan dari Jasa Raharja

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris Warga Negara Timor Leste. Acara penyerahan santunan diadakan di Kantor Konsulat Timor Leste dan diterima  langsung oleh Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo selaku Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sebagai pihak yang diberi Kuasa pada Selasa, 19 Januari 2021.

Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang telah memberikan hak kepada warga negaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. “Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, melalui Jasa Raharja Cabang NTT yang telah membangun komunikasi dengan pihak konsulat,” ucapnya.

Sehingga pada hari ini, imbuh Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), kita dapat merealisasikan penyerahan dana santunan. “Semoga semangat kerja sama yang telah berlangsung tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan,” tandasnya.

Foto bersama usai penyerahan santunan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Radito Risangadi menyampaikan sebagai Member Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat Indonesia dan warga negara asing (WNA) sesuai Visi dan Misi Perusahaan.

“Ahli Waris yang merupakan warga negara asing berhak mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja yang telah diberi amanat sebagai pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang & Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” terang Radito.

Seperti diketahui, pada Sabtu, 16 Januari 2021, Amelia De Oliviera  mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya KM.13, Kel. Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban ditabrak oleh pengendara SPM DH-8268-AJ saat hendak menyeberang jalan.

Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan intensif di RS SK Lerik Kota Kupang. Setelah dilakukan pendataan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignasius Stefanus, diperoleh data dan fakta  bahwa ahli waris Alm. Amelia De Oliviera adalah Rui Manuel De Oliviera yang merupakan warga Negara Timor Leste.

Ke depan peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna jalan perlu ditingkatkan terutama terkait mobilitas melalui perlintasan batas antar negara.(*)

Sumber berita dan foto (*/Yanto—Jasa Raharja NTT)

Editor (+roni banase)