Jakarta, Garda Indonesia | Baru-baru ini beredar di media sosial sebuah formulir elektronik berjudul “Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL”. Munculnya formulir ini mengundang tanya bagi masyarakat. Apakah benar Kementerian ATR/BPN melakukan pengumpulan data melalui formulir elektronik tersebut?.
Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/12/14/apa-itu-pishing-pahami-dan-hindari/
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan bahwa pengumpulan data diri serta data pertanahan melalui formulir elektronik tersebut tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam membagikan informasi pribadinya kepada pihak yang tidak dikenal baik.
“Kepada masyarakat luas agar mewaspadai adanya tindak kejahatan dengan pengumpulan data pribadi (phishing) melalui formulir elektronik bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah,” ujar Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta, pada Jumat, 26 Februari 2021.
Modus yang digunakan pada phishing ini adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situ web dengan domain selain domain.go.id (domain pemerintah).
Pada kesempatan ini, Yulia juga mengatakan bahwa layanan elektronik pada Kementerian ATRBPN dilaksanakan melalui situs resmi Kementerian. “Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain http://atrbpn.go.id ” pungkas Yulia Jaya Nirmawati. (*)
Sumber berita (WN/Biro Humas Kementerian ATR/BPN)
Foto utama oleh idwebhost.com
Editor (+roni banase)