Kupang-NTT, Garda Indonesia | DPD KNPI NTT dalam melakukan pengumpulan bahan-bahan dan keterangan (pulbaket) atas pengaduan masyarakat yang dilaporkan secara resmi oleh saudari Mutiara Tanof atas pemecatan atau pemberhentian dirinya secara sepihak oleh Kepala Bosowa Cabang Kupang, juga menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sadar oleh seorang karyawati PT. Bosowa Berlian Motor berinisial CM.
Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/07/12/diler-bosowa-pecat-karyawan-covid-19-knpi-ntt-itu-kejahatan-kemanusiaan/
Heri Boki, sapaan akrab Ketua DPD KNPI Provinsi NTT kepada wartawan menguraikan, ketika melakukan pulbaket atas pengaduan masyarakat, ditemukan informasi/bahan dan fakta baru telah terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh salah satu karyawati PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang berinisial CM, terhadap Mutiara Tanof, pasca-dipecat dengan tidak prosedural oleh Kepala Bosowa Cabang Kupang.
“Sungguh tragis dan tidak berperikemanusiaan, apa yang dilakukan oleh seorang karyawati Bosowa Cabang Kupang berinisial CM terhadap korban (Mutiara Tanof). Ibarat, sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Sudah dipecat secara sepihak dan tidak prosedural, masih di fitnah dengan kata-kata yang sangat tidak etis, adanya upaya pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Itulah fakta sesungguhnya yang dialami oleh Mutiara Tanof,” urai Hery Boki dengan nada kesal.
Boki pun menggambarkan secara gamblang bahwa setelah Mutiara Tanof mengetahui perihal pemecatan/pemberhentian dirinya melalui komunikasi per telepon dengan HRD Bosowa pada Selasa, 6 Juli 2021, maka keesokan harinya pada Rabu, 7 Juli 2021, seorang karyawati berinisial CM yang adalah Sales Counter Bosowa Kupang, menghubungi Mutiara Tanof.
Dalam komunikasi pribadi tersebut, imbuh Hery Boki, Karyawati Bosowa Kupang berinisial CM mengeluarkan dan menyampaikan kata-kata yang sangat tidak etis dan tidak pantas yang ditujukan kepada Mutiara Tanof.
Lebih lanjut Heri pun kembali mengutip kata-kata yang sangat tidak beretika, antara lain : ‘Lu Open BO toh haha’…. ‘Lu pu nama ju su tercacat di open bo jadi sadar dan bertobat su’….‘Su di bantu masuk kerja bukan terima kasih ma buat masalah‘… ‘Rasa toh akhirnya keluar ju‘…. ‘Mati mampus lu’…. ‘Corona lai sonde tau malu e‘.. ‘Mampus su di pecat’… ‘Lu nangis su di situ su di pecat corona lai haha’; dan masih banyak lagi cercaan, hinaan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik yang dilakukan Karyawati Bosowa Kupang Berinisial CM terhadap Mutiara Tanof.
“Bagi kami (DPD KNPI NTT), ini dugaan perbuatan tindak pidana. Karena itu, bergandengan tangan bersama semua elemen, DPD KNPI NTT akan mendampingi Mutiara Tanof untuk membuat laporan Polisi di Polda NTT, ketika yang bersangkutan selesai melakukan isolasi mandiri dan dinyatakan sehat oleh lembaga yang berwenang serta dibuktikan dengan hasil tes,” tegas Ketua DPD KNPI Provinsi NTT tersebut.
Hery Boki pun memohon dukungan semua pihak, terutama rekan dan sahabat media untuk membantu mengawal persoalan ini sampai tuntas, sekaligus mohon dukungan doa agar saudara dan sahabat yang saat ini terpapar Covid dan sementara menjalani isolasi mandiri, diberi ketabahan, kesabaran, kekuatan untuk kesembuhan. (*)
Sumber berita dan foto (*/tim DPD KNPI Provinsi NTT)