Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 memberikan dampak buruk terhadap sektor perekonomian Indonesia. Akibatnya banyak perusahaan dalam negeri yang terdampak, sehingga pengurangan karyawan tak dapat dihindari. Imbasnya, terjadilah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Menurut fungsionaris DPW Partai NasDem yang juga anggota DPRD Jatim 2014—2019, Moch Eksan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI tercatat hingga 29.4 juta pekerja Indonesia terdampak pandemi, termasuk di dalamnya korban PHK.
“Tentu ini angka yang sangat luar biasa besar,” tuturnya dalam acara webinar nasional atas kerja sama BPJamsostek dengan Forum Nasional Santri Indonesia, dengan tema “Memperkuat Perlindungan Pekerja yang di PHK Melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJamsostek” pada Sabtu, 27 November 2021.
Kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, lanjut Moch Eksan, yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan merupakan oase bagi pekerja yang mengalami nasib PHK. JKP merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja. Dalam KJP selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang di PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
”Ini keuntungan bagi pekerja Indonesia,” tuturnya.
Kendati demikian, menurut Moch Eksan, untuk sementara waktu pelaksanaan JKP harus ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus direvisi terlebih dahulu oleh DPR dan Pemerintah pasca-terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasdem ini juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Ciptaker 2020. Ia menilai kepastian hukum terkait JKP ini dibutuhkan oleh buruh dan pekerja Indonesia. “Yang dibatalkan pembentukannya UU Ciptaker, sebab dianggap bertentangan UUD. Mekanismenya diperbaiki segera oleh pemerintah dan DPR,” jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2016—2021, Poempida Hidayatullah menjelaskan secara detail tentang teknis pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ia menilai setidaknya ada tiga manfaat dalam JKP ini yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga manfaat pelatihan kerja. Ini semua bisa dinikmati pekerja.
Meski banyak manfaatnya bagi pekerja, JKP ini sejatinya harus ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya pasca terbitnya putusan MK. Ia menilai untuk saat ini terkait kompensasi pada pekerja yang terkena PHK kembali kepada UU nomor 13. “Kita masih menunggu sikap dari pemenrintah dan DPR RI,” katanya pada Sabtu, 27 November 2021.
Pada sisi lain, Ketua Umum Forum Nasional Santri Indonesia, Abu Molka Nashira mengatakan ini program JKP sangat penting untuk para pekerja, terutama karyawan, buruh, dan tenaga kerja formal lainnya yang mengalami PHK.
Ia menilai di PP Nomor 37 tahun 2021 tersebut sudah diatur sedemikian lengkap pelbagai teknis agar para pekerja sejahtera meskipun sudah tidak memiliki pekerjaan. “JKP ini akan bermanfaat bagi pekerja Indonesia,” tandasnya.(*)
Penulis (*/Hasin Abdullah)
Foto utama (*/istimewa)
Editor (+roni banase)