Sah, Pemilihan Presiden dan Legislatif Dihelat pada 14 Februari 2024

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan DPR mengesahkan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) pada Rabu, 14 Februari 2024. Kesepakatan yang diambil bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut, diambil pada rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Komisi II DPR pada Senin, 24 Januari 2022.

Ketua Bawaslu Abhan turut hadir dalam RDP tersebut mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan skema pelaksanaan pungut hitung pemilu pada 14 Februari 2024 dan pemilihan di 27 November 2024. Lalu pada 15 Mei dan pungut hitung pemilihan 27 November 2024, dan skema lain yang disepakati bersama.

“Kami (Bawaslu) sudah siapkan simulasi kalender pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu,” ungkap Abhan didampingi 3 (tiga) pimpinan Bawaslu lain yakni Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan ini diambil setelah para stakeholder melakukan beberapa kali pertemuan pada 2021 lalu. Semua pihak telah kesampingkan ego sektoral masing-masing dan sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

“Sesulit apa pun situasi kalau semuanya bersama bisa kita atasi. Selama kita solid melangkah akan lebih mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemilihan tanggal 14 Februari, memberi ruang yang cukup jika nantinya ada peserta pemilu dalam Pilpres mengajukan sengketa dan Pilpres dihelat dua putaran. “Pemerintah ingin prinsip efisien terkait anggaran. Ini keputusan bersama yang harus kita jalankan sebaik mungkin,” tuturnya. (*)

Sumber (*/Hendi Purnawan, Bawaslu RI)

Editor (+roni banase)