Begal Anggaran dan Pungutan Liar oleh Kepala Daerah Masih Marak?

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Tak ada habis-habisnya kasus begal anggaran dan “pungutan liar” yang dilakukan oleh kepala daerahnya sendiri. Ambil contoh yang barusan saja terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ada mata anggaran untuk pembelian “karangan bunga” yang mencapai lebih dari Rp.1,1 miliar.

Kasus tersebut dibongkar oleh Ketua PSI Kota Bekasi Tanti Herawati dan dikabarkan lewat Tribun News, 21 September 2022.

Begini persisnya. Seperti tercantum di situs LPSE, Pemkot Bekasi menganggarkan pembelian karangan bunga itu sebesar Rp1.139.790.000,- dengan harga perkiraan sendiri (HPS) diprediksi sejumlah Rp1.138.229.761.

Padahal kalau kita bandingkan dengan belanja pos yang sama untuk Pemkot Bogor misalnya, yang hanya Rp.104 juta (APBD 2022). Ini kan jauh sekali! Entah Pemkot Bekasi berencana untuk mengirim berapa banyak karangan bunga dalam setahun itu?

Kalau saja kita andaikan harga sebuah karangan bunga sekitar Rp.300—500 ribu  (ini sudah mahal), maka dengan duit Rp.1,1 miliar itu bisa belanja 2.200 sampai 3.666 karangan bunga. Atau bisa kirim 6 sampai 10 karangan bunga setiap hari selama setahun penuh (365 hari)!

Itu karangan bunga bakal dialamatkan ke mana saja? Apa betul setiap hari (termasuk Sabtu—Minggu) mau mengirim 6—10 karangan bunga? Itu sebetulnya karangan bunga, atau bunga karangan?

Catatan: Wali Kota Bekasi saat ini dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt. Dr. Tri Adhianto Tjahjono) lantaran Wali Kota terdahulu, Rahmat Effendi (kader Golkar) dicokok KPK.

Lalu di Jakarta. Lagi-lagi Jakarta. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untaya (dari fraksi PSI) menerima laporan warga tentang adanya “permintaan sumbangan” dari Lurah saat ia sedang mengurus dokumen di kelurahan. Sumbangan apa? Nah ini dia.

Untuk mengonfirmasi info tersebut, wakil rakyat itu mendatangi sang Lurah. Dan setelah didatangi, perihal “sumbangan” itu pun tidak dibantah oleh lurah bersangkutan. (Kompas.com, 21 September 2022).

Bahkan ia terang-terangan bilang bahwa ada perintah Gubernur. Ia mengklaim bahwa dalam perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditetapkan target untuk mengumpulkan dana kurang lebih Rp.88 juta untuk zakat, dan Rp.55 juta untuk PMI (Palang Merah Indonesia). Total Rp.143 juta per kelurahan.

Di Jakarta ada 267 kelurahan, jadi kalau program “sumbangan” itu berjalan terus, bakal potensial terkumpul sekitar Rp.38 miliar lebih. Apakah dana ini mesti terkumpul sebelum tanggal 16 Oktober 2022 kita tidak jelas juga. Ini apa-apaan?

Masih ingat di Juli tahun lalu (2021) Gubernur Anies juga pernah minta-minta sumbangan ke para duta besar. Terkait soal penanggulangan Covid. Lalu terbongkar ke publik, dan jadi ramai. Kemudian – seperti biasa – Wagub Riza yang mesti bikin klarifikasi. Sementara sang Gubernur raib.

Singkat cerita, ini ditengarai jadi semacam pungli yang dibungkus kata “sumbangan”. Lagi-lagi permainan kata.

Apakah fenomena begal dan pungli seperti ini hanya di Jakarta dan Bekasi? Bagaimana daerah lainnya?

Kamis, 22 September 2022

Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *