Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi “Kota Bersih dan Teduh”.
Jakarta | Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah kabupaten atau kota serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk berperan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi “Kota Bersih dan Teduh”. Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, dan berlanjut hingga sekarang.
Penghargaan Adipura telah mengalami penyempurnaan pada penilaian tahun 2022 ini. Penyempurnaan program Adipura terlihat dari elaborasi indikator penilaian yang tidak hanya menyentuh sisi kebersihan dan keteduhan di perkotaan, penggunaan teknologi pemantauan melalui aerial survei (drone) dan citra satelit, peningkatan kapasitas terpasang, namun juga melihat perkembangan terbangunnya Kampung Iklim di setiap kabupaten/kota sebagai insentif dalam penilaian Adipura.
Kini, pada tahun 2025, penghargaan Adipura kini mengalami transformasi besar dengan menekankan aspek pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA). Daerah yang masih menggunakan sistem open dumping otomatis gugur dan berisiko dicap sebagai Kota Kotor.
Penilaian diperketat menggunakan citra satelit dan survei udara, serta mengacu pada tiga indikator utama: sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), kebijakan dan anggaran daerah (20%), serta kesiapan SDM dan fasilitas pendukung (30%).
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan target pengelolaan sampah 100 persen harus tercapai pada 2029. Saat ini, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22 persen, dengan Jawa sebagai wilayah tertinggi.
Guna mempercepat capaian tersebut, pemerintah merevisi Perpres No. 35 Tahun 2018 agar pembangunan PSEL didukung APBN, percepatan izin, dan jaminan pembelian listrik. Transformasi ini jadi langkah strategis mendorong kota-kota Indonesia lebih bersih dan berkelanjutan.(*)
Sumber (*/Goodnews+ Wikipedia)