Jakarta, gardaindonesia.id – Sudah selayaknya Dewan Pers dapat mengayomi keberadaan IMO-Indonesia selaku organisasi Badan Usaha, bukan sebaliknya melakukan diskriminasi terhadap organisasi yang baru muncul, seperti cuplikan yang tertulis dalam surat Dewan Pers No. 371/DP/K/VII/2018 Tanggal 26 Juli 2018, pada alenia 11, yang tertulis “Dewan Pers sama sekali tak mengenal orang yang melakukan aksi tersebut, termasuk para tokoh media, dan wartawan-wartawan yang bergabung dengan IKATAN MEDIA ONLINE (IMO) Indonesia”
Hal ini jelas sangat merugikan IMO- Indonesia, yang keberadaannya memiliki Badan Hukum yang sah, dan sudah mendapat pengakuan dari Kemenkumham, untuk itulah bilamana ada “oknum” mengatasnamakan anggota IMO-Indonesia yang pergeraknnya bertentangan dengan aturan organisasi dan perundangan maka kami akan menindak tegas.
Perlu kami sampaikan kepada Dewan Pers, bahwa Ikatan Media Online (IMO) Indonesia secara organisasi menyatakan tidak mengambil bagian dalam pergerakan yang ditujukan dan dipertentangkan kepada Dewan Pers pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018, yang sudah kami buat pres rilisnya pada tanggal 6 Juli 2018 yang lalu.
Jakarta 27 Juli 2018
Tertanda,
Ketua Umum Yakub F. Ismail
Sekretaris Jendral M. Nasir Bin Umar