13 Bacaleg DPRD NTT Belum Memenuhi Syarat Pencalonan

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 944 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Memenuhi Syarat (MS) dalam pencalonan Anggota DPRD Prov NTT Tahun 2018. Dari total 957 Bacaleg yang ajukan berkas pencalonan; terdapat 13 Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), demikian penegasan Ketua KPU Prov NTT, Maryanti Luturmas Adoe melalui pesan Whatsapp, Jumat/3 Agustus 2018.

13 Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat terdiri dari enam laki-laki dan tujuh perempuan dan bacaleg yang Memenuhi Syarat sebanyak 944 orang (602 laki-laki & 342 perempuan)

“Terdapat 13 (tiga belas) bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pencalonan dari 16 parpol yang mengajukan berkas pencalonan, “jelas Maryanti.

Lanjut Maryanti, “13 (tiga belas) bacaleg belum memenuhi syarat pencalonan karena parpol tidak mengajukan bakal calon (balon) pengganti dan tidak ajukan berkas perbaikan.“

“13 bacaleg tersebut belum dinyatakan gugur karena KPU belum menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),“ tandas Maryanti.

Terhitung dari 1–7 Agustus 2018, KPU NTT akan melakukan verifikasi atas seluruh berkas perbaikan yang sudah dimasukkan partai politik. (+rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *