Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bupati Alor,Amon Djobo, pada tanggal 28 Juli 2018, selaku incumbent/petahana mengganti 6 (enam) pejabat yang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional dan 4 (empat) orang pejabat administrasi melalui surat keputusan bupati bernomor BKPSDM. 820/625/VI/2018. Padahal sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (2), melarang mutasi 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Pada diktum pasal 71 ayat (5), dituliskan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Menyikapi dugaan tindakan sewenang – wenang Bupati Alor,Amon Djobo, yang memutasi dan memecat pejabat Daerah Kabupaten Alor tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku, maka AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Prov NTT, Selasa/28 Agustus 2018 pukul 10.30 wita.

Aksi Unjuk rasa dari AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) di Kantor Bawaslu Prov NTT mendapat pengawalan pihak Kepolisian dari Polsek Kelapa Lima dan Polres Kupang Kota.

Dengan menggunakan pengeras suara, Kordinator Umum Aksi, Toni Boling dan Kordinator Lapangan, Daniel Lanma, diikuti -+ 20 orang peserta aksi unjuk Rasa menyampaikan aspirasi AMAPEK diantaranya:

Pertama, Bawaslu Prop NTT, harus menyatakan bahwa Panwaslu Kab Alor tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya. Sebagai akibat dari kealpaan dan unsur kesengajaan dari Panwaslu Kab Alor yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, maka petahana tidak di beri sanksi oleh Panwaslu Kab Alor. Atas dua point tersebut, maka kami menyatakan Bawaslu harus dengan tegas memutuskan bahwa petahana harus dikualifikasi dan Panwaslu Kab Alor diproses lebih lanjut ke DKPP.

Kedua,Meminta pertanggung jawaban moril Bawaslu Prop NTT dalam menegakan keadilan bagi para korban mutasi dan pemecatan. Jika permintaan kami tidak ditanggapi dengan baik maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran untuk menyikapi persoalan ini.

Ketiga, Menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu Prop NTT yang tidak mampu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai lembaga pengawas pemilu

Pelanggaran tersebut oleh peserta Aksi Unjuk Rasa dikategorikan sebagai pelanggaran administatif KPU dan PPK, mereka menuntut Bawaslu Prov NTT agar KPU Alor diberi teguran keras sehingga lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Usai berorasi, sekitar pukul 11.30 Wita perwakilan massa Aksi menyerahkan Pernyataan sikap kepada Pihak Bawaslu Prov NTT dan diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani, S.IP didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pengawas Pemilu Bawaslu NTT, Djembri Pahwali, S.Sos.

Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani kepada perwakilan pengunjuk Rasa menyampaikan, Sekiranya harus diterima oleh Komisioner Bawaslu NTT namun sedang bertugas ke Jakarta sejak Senin/28 Agustus 2018.

Ignasius Jani membenarkan informasi terkait adanya Laporan dari masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2018, perihal Pelimpahan Berkas Laporan Nomor:1262/K/Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 yang telah dituangkan dalam form penerimaan Laporan A.1 dengan nomor: 020/LP/PB/RI/00.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 pukul 13.43 wib yang dilaporkan oleh Saudara Alboim Selly, maka Bawaslu RI melimpahkan penanganan laporan dimaksud kepada Bawaslu NTT, dengan meminta Bawaslu NTT segera menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta melaporkan kepada Bawaslu RI pada kesempatan pertama.

“Informasi ini benar adanya, “ungkap Ignas. Karena itu teman-teman sepakat untuk menyerahkan berkas saja.

“Sebagai Kepala Sekretariat, saya harus menginformasikan tentang proses ini, tetapi tidak masuk dalam substansi. Sekadar teman-teman dapat mengetahui perkembangan penanganan dari Bawaslu RI dan telah melimpahkan ke Bawaslu NTT, “jelas Ignas.

“Substansi masuk dalam ranah Komisioner Bawaslu. Sambil menunggu Komisioner datang, kami perlu informasikan tentang proses penanganan karena kami dalam Sekretariat punya tanggung jawab terkait pengadministrasian seluruh proses ini, “terang Ignas.

Usai menyerahkan aspirasi kepada perwakilan Komisioner Bawaslu NTT, perwakilan AMAPEK dan para pengunjuk rasa pada pukul 12.00 wita membubarkan diri. (+rb)