Nagekeo-NTT,gardaindonesia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD di Kabupaten Nagekeo, Senin/27 Agustus 2018.
Adapun rancangan peraturan yang dibahas adalah rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD di Kabupaten Nagekeo yang telah memasuki tahap penyusunan.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana pasal 98 menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundangundangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Yudi Kurniadi yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Marcyana D. Djone mengapresiasi DPRD Kabupaten Nagekeo.
“Kabupaten Nagekeo merupakan Kabupaten yang paling aktif bekerjasama dengan Kemenkumham NTT dalam setiap tahapan penyusunan Peraturan Daerah,” tutur Yudi dalam sambutannya.
Menurutnya, Kanwil NTT memiliki 18 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan yang siap membantu daerah-daerah yang membutuhkan pendampingan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nagekeo Silvester Loye. S.Sos dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada pihak Kemenkumham NTT yang telah hadir dan membantu proses pembentukan rancangan peraturan tersebut.
Berharap agar kerjasama yang telah di sepakati dalam Nota Kesepahaman antara DPRD Kabupaten Nagekeo dan Kanwil Kemenkumham NTT ini dapat terus berlangsung.
Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Marcyana D. Djone menuturkan, Nota kesepahaman tersebut ditandatangani tahun 2017 namun, pihak DPRD Kabupaten Nagekeo telah aktif melibatkan Kemenkumham NTT dalam setiap tahapan penyusunan peraturan sejak tahun 2015. (*/humas+rb)