Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Sebanyak 339 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural asal NTT berhasil dicekal atau dicegah keberangkatan menuju ke daerah tujuan; selama periode Januari-September 2018. “Jumlah tersebut dicapai hingga tanggal 13 September 2018 dengan total pencegahan mencapai 339 TKI Non Prosedural, “jelas Thomas Huban Hoda,S.T., Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi NTT, Kamis/13 September 2018.
Lanjut Thomas, Sesuai aturan para calon TKI harus memenuhi syarat dan prosedur yang sesuai aturan ketenagakerjaan berupa identitas diri (KTP), ketrampilan, sertifikasi, kesehatan, dan pendidikan. Sesuai mekanisme berupa sistem kerja ke luar negeri atau kerja antar provinsi dengan pemenuhan AKAD (Antar Kerja Antar Daerah); mengenai AKAD harus terpenuhi surat permohonan dari perusahaan pengguna tenaga kerja, perjanjian kerja, dan surat dari Instansi Tenaga Kerja setempat tingkat Kab/Kota ataupun tingkat Provinsi; jika telah terpenuhi mekanisme akan dikeluarkan Surat Persetujuan Perekrutan dari Disnakertrans.
“Jika tidak memenuhi persyaratan dan tidak mengikuti prosedur maka akan dicegah atau dicekal keberangkatan TKI tersebut. Hampir semua calon TKI tidak mengikuti prosedur; yang menyebabkan tidak ada perlindungan bagi tenaga kerja. Kami tidak melarang mereka untuk bekerja namun memberikan perlindungan kepada mereka,“ ungkap Thomas.
Data yang diperoleh gardaindonesia.id dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT; pencegahan TKI Non Prosedural berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 250 TKI dan perempuan 89 TKI. Sedangkan berdasarkan asal Kabupaten/Kota diurutkan sesuai urutan: Kabupaten Kupang 94 orang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 72 orang, Kab Malaka 64 orang, Kab Belu 50 orang, Kab Timor Tengah Utara (TTU) 12 orang, disusul Kota Kupang dan Sumba Barat Daya masing-masing 8 orang, Kab Nagekeo 7 orang, Kab Rote Ndao dan Ngada masing-masing 6 orang, Kab Sumba Tengah 4 orang, dan Kab Sabu Raijau dan Sumba Barat masing-masing 3 orang.
Satgas Disnakertrans Berkompetensi & Bersertifikasi
Dalam upaya meminimalisir TKI Non Prosedural, Disnakertrans menempatkan petugas Satgas Disnakertrans berjumlah 15 orang yang diatur dalam shift per hari 4 (orang) yang bertugas di posko Bandara El Tari Kupang sejak pagi hingga sore hari; bekerja sama dengan instansi terkait dari TNI AU (Satgaspam Lanud El Tari) dan Angkasa Pura. Pemahaman bersama dilakukan berupa rapat koordinasi antar instansi terkait.
“Mereka (satgas) dilengkapi pemahaman dan pengetahuan mengenai norma penempatan tenaga kerja dan mempunyai kompetisi, legitimasi, dan sertifikasi. Sesuai tugas fungsi pegawai teknis yang bertugas sebagai Satgas Pengawas Ketenagakerjaan.“ tandas Thomas. (+rb)