Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Loading

Balikpapan,gardaindonesia.id – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPP), Pribudiarta Nur Sitepu didampingi Plt. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar mewakili Kemen PPPA ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu pegiat lingkungan dan aktivis anak, Pandu Dharma Wicaksono (22) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (19/9) kemarin.

Pada persidangan, Majelis Hakim (MH) memutuskan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pemaksaan terhadap anak untuk dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda sebesar 1 milyar rupiah.

“Putusan ini sesuai dengan rekomendasi dan harapan Kemen PPPA serta tuntuan Jaksa penuntut umum yang mendakwakan pelaku telah melanggar ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu usai menghadiri persidangan.

Sebelumnya, terdakwa dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada 9 anak lelaki di bawah umur sepanjang tahun 2013-2017. Para korban diantaranya berdomisili di Balikpapan, Samarinda dan Tarakan. Pelaku yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi (PT) di Yogyakarta dan menjabat presiden organisasi lingkungan untuk remaja itu berhasil ditangkap oleh Polisi pada November 2017 lalu.

“Kehadiran Kemen PPPA sebagai bukti komitmen pemerintah untuk melindungi dan menjaga anak Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk memutus mata rantai kekerasan, salah satunya dengan mendorong pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban,” jelas Pribudiarta.

Di tingkat akar rumput, Kemen PPPA sudah mengembangkan beberapa program dan kegiatan untuk mendorong keinginan masyarakat dalam melindungi anak-anak yang ada di lingkungannya, seperti kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Menurut Pribudiarta, masyrakat tidak boleh abai terhadap upaya-upaya perlindungan anak. Orangtua, guru-guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat agar mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan dan kejahatan yang mengintai anak.

“Seluruh ekosistem itu perlu bersama mendukung lingkungan yang ramah anak. Kita semua harus peduli dan memperhatikan anak di sekitar kita. Seperti halnya terdakwa Pandu ini, faktanya pelaku kejahatan dan kekerasan seksual pada anak banyak dari orang-orang disekitar anak atau orang terdekat anak. Orang-orang seperti ini harus dihukum berat, karena merekalah sebagai orang terdekat yang seharusnya ikut melindungi anak,” tambah Pribudiarta. (*/PM PPPA + rb)