Dirjen Perhubungan Udara Evaluasi Petunjuk Operasional Boeing 737 8Max

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M.Pramintohadi Sukarno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Boeing Co. tentang telah diterbitkannya Flight Crew Operating Manual Bulletin (FCOM). FCOM ini berisi tindakan yang harus dilakukan oleh penerbang saat mengalami kondisi tertentu yang diduga disebabkan adanya erroneous input pada Angle of Attack Censor.

Di dalam FCOM, pihak Boeing Co. menyatakan bahwa latar belakang diterbitkannya FCOM adalah berdasarkan informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 29 Oktober 2018 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang. Pramintohadi menjelaskan bahwa petunjuk yang dikeluarkan ini merupakan update dari petunjuk yang telah ada sebelumnya.

Pramintohadi menjelaskan bahwa dalam FCOM tersebut memang didasari oleh data-data yang diperoleh dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT dimana NTSB Amerika Serikat serta Boeing sebagai pabrikan juga terlibat. Pramintohadi juga menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Ditjen Perhubungan Udara telah berkomunikasi dengan perwakilan FAA di Singapura terkait dengan rencana penerbitan FCOM ini.

Melalui teleconference yang dilakukan oleh Ditjen Hubud dan FAA, (Kamis,8/11/18), FAA juga menyampaikan bahwa keluarnya FCOM tersebut diikuti dengan Emergency Airworthiness Directive (AD #: 2018-23-51) The International Community atau CANIC, sebagai konfirmasi dari FAA kepada regulator di negara pabrikannya.

“Dalam CANIC disebutkan bahwa penerbitan FCOM dilatarbelakangi informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Dan kami telah menerima konfirmasi pagi tadi bahwa emergency AD telah diterbitkan. Ditjen hubud akan mempelajari dan mengevaluasi emergency AD dimaksud. Kami juga akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya dengan KNKT agar setiap informasi baru yang muncul dari proses investigasi kecelakaan JT610 dapat langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah preventif”, tutup Pramintohadi. (*/Humas Perhub Udara)