Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Sesuai Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (disingkat BP PAUD dan Dikmas) dan sebagai bagian dari 21 (dua puluh satu) BP PAUD dan Dikmas yang baru dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; BP PAUD dan Dikmas Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) mengambil langkah cepat dan taktis dalam menangani indikasi pungutan liar(pungli) yang dilakukan oleh PKBM Harapan Bangsa.
Berbekal informasi berita dari media daring (online) gardaindonesia.id; tim investigasi BP PAUD dan Dikmas NTT langsung menuju lokasi penyaluran dana beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) di Desa Bismarak Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang Provinsi NTT, (Senin,19/11/18)
Hasil investasi Tim BP PAUD dan Dikmas NTT dirangkum dan dibahas bersama Kepala BP PAUD dan Dikmas NTT, Maria Bernadeta Advensia L, S.H.,M.Hum. Kepada media ini (Senin,19/11/18) petang, Bertha Salem (nama panggilan akrab Kepala BP PAUD dan Dikmas NTT) merasa bersyukur dengan pemberitaan media atas proses penyaluran beasiswa PIP oleh PKBM Harapan Bangsa.
“Kita bersyukur dengan apa yang ditulis dan diangkat media, akhirnya kami tahu adanya kejadian ini. Kami sangat menyayangkan terkait pencairan dana PIP tersebut, harusnya melalui mekanisme yang ada dalam juknis yaitu pencairan harus langsung kepada anak penerima PIP dan tidak diambil oleh lembaga atau pihak tertentu dan dibagikan,” tutur Bertha Salem.
Baca juga
Lebih lanjut Bertha Salem menegaskan bahwa kejadian ini menjadi perhatian bagi BP PAUD dan Dikmas NTT untuk lebih berhati-hati dan lebih gencar melakukan sosialisasi terkait bantuan-bantuan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu apa yang menjadi haknya sehingga di kemudian hari tidak terjadi pungutan atas penyaluran PIP.
“Penyaluran beasiswa PIP yang dilakukan oleh PKBM Harapan Bangsa sangat tidak sesuai prosedur karena dalam juknis jelas, keuangan berasal dari pusat dan langsung kepada rekening yang berhak menerima,” tegas isteri dari Mantan Sekda NTT Frans Salem kepada media ini.
Bertha Salem juga menyampaikan tentang tugas dari PKBM dan BP PAUD dan Dikmas terpusat pada koordinasi dengan seluruh PKBM Kab/Kota untuk menjaring anak-anak penerima PIP.
“Hasil penjaringan lalu diseleksi lagi apakah telah sesuai juknis, usia yang ditentukan sesuai atau tidak; baru kita dinyatakan bisa atau tidak mendapatkan PIP karena PIP yang dikelola oleh PKBM diperuntukan bagi Anak Sekolah Tapi Tidak Sekolah (ATS).
Saat dikonfirmasi apakah anak yang masih bersekolah boleh mendapatkan PIP? dengan tegas Kepala BP PAUD dan Dikmas NTT menyatakan bahwa mereka tidak berhak peroleh PIP.
“BP PAUD dan Dikmas NTT dan PKBM yang tersebar di Kab/Kota termasuk PKBM Harapan Bangsa saling menunjang untuk peningkatan SDM bagi anak putus sekolah. Namun disayangkan sekali melakukan penyaluran dana PIP yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Bertha Salem.
Baca juga
Bertha Salem juga menyorot tentang area kerja dari PKBM Harapan Bangsa yang berada di Kota Kupang kenapa harus merekrut di Kabupaten Kupang.
“PKBM Harapan Bangsa ada di Kota Kupang, mengapa merekrut penerima PIP disana. Kalau pun merekrut, proses belajar mengajar harus mempunyai ijin dari Pemkab Kupang,” pangkas Bertha Salem.
Kedepan, BP PAUD dan Dikmas NTT akan lebih gencar mensosialisasikan jenis bantuan termasuk juknis untuk di publish kepada masyarakat agar masyarakat paham dan tahu.
“Persoalan ini menjadi pembelajaran bagi kami BP PAUD dan Dikmas NTT yang bekerja sama dengan PKBM yang menjadi mitra kami untuk saling mengingatkan agar berhati-hati bekerja sesuai mekanisme dan juknis, jangan aneh-aneh supaya jangan timbul masalah; karena yang dirugikan adalah masyarakat karena mereka sangat membutuhkan bantuan sedangkan kita menilap apa yang menjadi hak mereka,” tutup Bertha Salem.
Untuk diketahui; Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BP-PAUD dan Dikmas merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
BP-PAUD dan Dikmas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
BP-PAUD dan Dikmas memiliki tugas untuk melaksanakan pengembangan program dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. BP-PAUD dan Dikmas memiliki fungsi: pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; pengembangan sumber daya pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; pengelolaan sistem informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan pelaksanaan urusan administrasi BP-PAUD dan Dikmas. (+rb)