So’E-TTS, gardaindonesia.id | ‘MM’ Pelaku penikaman terhadap korban Fredik Boimau, dijemput dan diamankan oleh Polres Timor Tengah Selatan (TTS); sebelumnya pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Amanuban Barat; kemudian dijemput oleh Waka Polres Kompol Jerman Bessie, Kasat Reskrim Iptu Jamari,SH., MH, KBO Sat Reskrim Ipda Aviandrie Maliki.
“Akibat kejadian tersebut korban Fredik Boimau meninggal dunia. Tersangka MM dijerat dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara”, ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari,SH.,MH kepada media ini melalui pesan Whatsapp Selasa,20/11/18 pukul 20.51 WITA.
Kronologis penikaman terhadap Fredik Boimau
Pada hari selasa tanggal 20 November 2018, sekitar pukul 13.00 WITA, sebuah mobil travel Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi DH 1925 AY yang membawa penumpang sebanyak 7 (tujuh) orang menuju ke Soe. Saat tiba di perempatan cabang Batuputih; sopir atas nama Nemehia Lopo menghentikan mobil atas permintaan seorang penumpang perempuan yang duduk didepan (DR) ingin membeli air dalam kemasan botol.
Jelas Iptu Jamari, Saat itu terdapat 2 (dua) penjual air mineral atas nama (AN) dan (AL) menghampiri kendaraan tersebut lalu menawarkan minuman mineral kepada DR.
“Terjadi keributan antara AL dan AN yang membuat penumpang di dalam mobil termaksud tersangka MM marah kepada AN,”terang Iptu Jamari
Selanjutnya tersangka MM turun dari mobil dari arah kanan menuju kepada AN yang telah berjalan menjauh dari kendaraan.
Saat bersamaan, korban Fredik Boimau yang bermaksud melerai dengan cara menghampiri tersangka MM; namun naas menimpa, tersangka MM langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukannya ke dada korban bagian tulang rusuk dada kanan.
Jelas Iptu Jamari, “Korban Fredik Boimau langsung jatuh kedalam selokan dan AN langsung berteriak ‘Om Fredik kena tikam’.
“Tersangka MM lari ke arah pepohonan jati lalu dikejar massa dan ditangkap kemudian diamankan di Polsek Amanuban Barat, selanjutnya kami amankan ke Polres TTS,” tutup Iptu Jamari. (+rb)