Bali, gardaindonesia.id | Salah satu anggota Bali 9 yang luput dari hukuman mati, Renae Lawrance (41) hari ini dibebaskan, Rabu 21 November 2018. Lawrence menjalani pidana sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018. Sampai pembebasan dirinya, satu-satunya perempuan anggota Bali 9 ini menjalani pidana di Rutan Bangli.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi menjelaskan pembebasan Renae Lawrance berdasarkan Surat Keterangan Bebas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli Nomor: W20.EB-PK.01.01.02-1397 tanggal 21 November.
Rutan Bangli juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lawrence melalui Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangli Nomor: W20.EB.PK.01.07.01-1356 tanggal 21 November 2018.
“Pemeriksaan fisik dalam keadaan sehat serta riwayat penyakit yang bersangkutan. Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar,” jelas Sumaryoto.
Penyerahan dari Rutan Bangli kepada pihak Imigrasi, ditambahkan Maryoto, disebabkan karena Renae Lawrence merupakan warga negara asing tidak memilki ijin tinggal yang sah dan masih berlaku. Sesuai ketentuan pasal UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.
“Tindakan pendeportasian ini akan diikuti pencantuman identitas yang bersangkutan dalam Daftar Tangkal,” tambah Sumaryoto.
Perempuan Warga Australia itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 55 bulan dari tahun 2006-2014. Pemberian remisi itu berkenaan dengan Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Keagamaan serta penambahan pidana subsidair selama 6 bulan.
“Pidana subsidair ditambahkan karena tidak dapat membayar pidana denda Rp 1 milyar,” jelas Sumaryoto.
Untuk sementara waktu, Renae Lawrence akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dideportasi ke negara asalnya Australia.
“Akan diterbangkan ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Virgin Air pukul 21.00 Wita malam ini,” ujar Sumaryoto.
Untuk diketahui, dikutip dari wikipedia.org; Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia
Kesembilan orang tersebut adalah : Andrew Chan – disebut pihak kepolisian sebagai “godfather” kelompok ini; Myuran Sukumaran; Si Yi Chen; Michael Czugaj; Renae Lawrence; Tach Duc Thanh Nguyen; Matthew Norman; Scott Rush; Martin Stephens
Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang.
Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350g dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.
Orang tua Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk mengabari Polri daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman matisehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.
Sumber berita (*/Tim IMO)