Pengaduan dan Penanganan Masalah Perempuan & Anak Belum Imbang

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Kerap menerima pengaduan masyarakat yang beragam terkait urusan perempuan dan anak di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)-Deputi Pengaduan Masyarakat, maka Kepala Bidang Pelayanan Publik, Aparatur, dan Ketenagakerjaan Kementerian Sekretariat Negara melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PPPA.

Diterima oleh Bidang Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PM) Kementerian PPPA; Kepala Bidang Pelayanan Publik, Aparatur, dan Ketenagakerjaan Kementerian Sekretariat Negara, Djoko Triwidayanto menyampaikan bahwa kunjungan kerja dilakukan untuk membahas perihal surat-surat pengaduan masyarakat yang masuk melalui Kemensetneg kepada Presiden Republik Indonesia dan telah diteruskan ke Kemen PPPA.

Disamping itu, juga berdiskusi dengan bagian PM Kemen PPPA terkait proses dan pola penanganan kasus yang dilakukan.

“Kementerian Sekretariat Negara kerap menerima pengaduan masyarakat yang beragam terkait urusan perempuan dan anak. Diharapkan melalui kunjungan kerja ini, Kementerian Sekretariat Negara khususnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dapat mengetahui efektifitas penanganan Pengaduan masyarakat di Kemen PPPA khususnya permasalahan perempuan dan anak,” ujar Djoko Triwidayanto.

Dibuka oleh Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat, Sudarmaji, dalam pertemuan turut hadir Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, Margareth Robin Korwa; menjelaskan bagaimana prosedur mekanisme penanganan pengaduan yang ada di Kemen PPPA mulai dari proses penerimaan, analisis dan klarifikasi aduan untuk mencari kebenaran objektif dari masalah.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa

“Seperti halnya Kementerian Sekretariat Negara yang merupakan kementerian koordinatif, Kemen PPPA dalam hal proses penanganan pengaduan masyarakat tidak bisa menangani pengaduan secara langsung. Permasalahan perempuan dan anak merupakan cross-cutting issues atau lintas sektoral, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu lembaga. Dalam hal penanganan aduan, Kemen PPPA mengacu pada 3 (tiga) hak dasar yang harus dipenuhi yaitu hak atas kebenaran, perlindungan dan pemulihan yang perlu diberikan terhadap perempuan dan anak,” jelas Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, Margareth Robin Korwa.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu yang juga hadir dalam pertemuan menyampaikan bahwa ruang gerak Kemen PPPA dalam hal penanganan dibatasi ruang lingkup sebagai kementerian kebijakan dan koordinatif.

Padahal menurut Pribudiarta, besarnya angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak seharusnya berbanding lurus dengan hadirnya Negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan bantuan rehabilitasi.

Namun, yang menjadi kendala hingga saat ini, belum ada Kementerian Pusat atau Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan layanan pendampingan terhadap penanganan permasalahan perempuan dan anak secara langsung.

Pertemuan pun ditutup dengan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi ke depannya. (*)

 

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)