Kemen PPPA: ‘Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik!’

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Minggu/17 Maret 2019, sejak pukul 06.00 WIB, kurang lebih 400 orang anak telah berkumpul di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum. Seragam putih bertuliskan “Kampanye Aman untuk Anak” dipakai hampir seluruh anak yang hadir. Kedatangan mereka bukan untuk terlibat dalam kampanye politik. Melainkan, hadir untuk menyuarakan perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Deny Abdurrahman, Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Santi Rama yang ikut hadir dalam deklarasi, mengaku antusias. “Kami antusias buat murid kami. Selama ini, kita tahu murid tunarungu ataupun disabilitas lainnya memang banyak mengalami ketidakadilan dan diskriminasi. Itulah jadi penggerak kami untuk ingin terlibat dan hadir,” ungkap Deny.

Menariknya, Deny dan 4 guru pendamping lainnya melakukan persiapan khusus bersama 19 murid yang mereka bawa. Denny menerangkan, pihaknya sengaja berkumpul sehari sebelumnya agar memudahkan koordinasi.

“Kami tiba pukul 6 pagi, berangkat dari Cipete Selatan. Kalau untuk persiapan, karena rumah murid-murid kami jauh ya, jadi kami sudah standbay di sekolah sejak tadi malam. Sekitar 15 anak menginap, sisanya 4 orang baru datang tadi pagi. Sama guru-gurunya juga standbay dari malam,” ujar Deny menambahkan.

Kampanye Aman untuk Anak oleh Kementerian PPPA

Kegiatan Deklarasi Kampanye Aman untuk Anak merupakan inisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Alasannya jelas, untuk membentuk komitmen bersama dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak dalam pemilu tahun 2019.

“Kita bersama-sama membangun komitmen melalui deklarasi untuk perlindungan anak terutama di masa-masa kampanye politik. Anak yang berusia di bawah 18 tahun harus mendapatkan hak untuk perlindungan,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu.

Mengacu pada laporan masyarakat, Pribudiarta menerangkan jika menjelang pemillihan umum (pemilu) anak kerap dilibatkan dalam aktivitas kampanye politik. “Informasi dari KPAI, tahun 2014 ada 248 kasus dengan 15 jenis modus kampanye yang melibatkan anak. Jadi kita menghadapi suatu situasi yang memang cukup serius terkait dengan pelibatan anak-anak dalam pemilu,” ungkap Pribudiarta.

Pelibatan anak dalam kampanye bukan hanya merenggut hak anak namun diakui Marini sebagai sebuah bentuk eksploitasi terhadap anak. “Saya tidak setuju anak dilibatkan kampanye. Saya banyak melihat anak dilibatkan kampanye politik. Kasihan, itu eksploitasi anak,” terang ibu satu anak ini.

Di sisi lain, anak bahkan belum paham dengan makna politik. Seperti diungkapkan anak perempuan bernama Kayla (8) dengan polosnya, saat ditanya tentang arti kampanye pemilu dan politik. “Nggak tahu. Lupa,” ujarnya sambil tersenyum malu.

Tidak jauh berbeda dengan Kayla, Ega Putri (17) mengaku belum paham betul dengan politik tapi cukup mampu menjawab saat diberi pertanyaan serupa. “Belum terlalu (paham). Soalnya masih usia pemilih pemula,” kata siswi SMKN 28 Jakarta ini.

Namun saat ditanya mengenai pendapatnya terkait oknum yang melibatkan anak dalam kampanye politik, Ega secara tegas menentang. “Seharusnya kalau untuk anak itu belum boleh. Kalau hanya menginformasikan kepada anak tentang pemilu dan politik mungkin boleh. Tapi kalau kampanye spesifik untuk memilih kandidat, itu saya tidak setuju,” tegas Ega.

Pernyataan senada juga disampaikan Yudha, (17) seorang anak dengan hambatan pendengaran yang hadir. “Kandidat politik tidak boleh mengajak anak-anak maupun merendahkan anak dengan merenggut hak anak. Anak-anak tidak usah terlibat dan diajak dalam politik,” ungkap Yudha menggunakan bahasa isyarat dibantu guru pendampingnya.

Dikemas dengan konsep menarik, kegiatan deklarasi juga diisi dengan pentas seni dari siswa-siswi SMKN 28 Jakarta seperti pertunjukan tari, musik angklung dan drama musikal tentang kampanye ramah anak. Deklarasi juga dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Ketua KPAI Susanto, dan anggota Bawaslu M. Afifuddin. Diharapkan dengan kegiatan ini, peserta pemilu, masyarakat, orang tua serta pemangku kepentingan lainnya tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik termasuk kampanye. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA )
Editor (+rony banase)