Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi atas nama Dorkas Marunduri – Djami di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 22 Mei 2019 mengatakan PT. PLN Persero (PLN) Pusat, PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang sebagai pihak yang kalah dalam Perkara Perdata Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG antara Penggugat: Dorkas Marunduri- Djami, S.H.

Tergugat 1.PT. PLN Perseo Pusat; 2.PT.PLN Wilayah NTT; 3.PT.PLN Area Kupang agar melaksanakan isi Putusan Perkara Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG jo. Putusan PT Kupang Nomor : 153/PDT jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1145 K/Pdt/2016 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 370 PK/Pdt/2018 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan Lesly, bahwa untuk melaksanakan putusan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan Anmaning pada tanggal 07 Juni 2017 dan Anmaning ke-III pada tanggal 25 September 2017 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 190/Pdt.G/2014/PN.Kpg yang ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan juga Irfan Sarwedy Panjaitan, SH (Manager PT. PLN Persero Wilayah II NTT) dan Yonathan C. Richie Mosey, SH (Manager PT. PLN Persero Area Kupang) selaku para Termohon Eksekusi

Dalam Sidang Anmaning III pada tanggal 25 September 2017, Termohon Eksekusi telah diberikan teguran agar para termohon eksekusi mau memenuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela selama 8 (delapan) hari terhitung sejak peneguran tersebut

Atas peneguran tersebut para termohon eksekusi/para tergugat mohon penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa mereka para termohon eksekusi akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Bahwa atas permintaan para termohon tersebut telah dijelaskan bahwa secara normatif baik permohonan peninjauan kembali maupun perlawanan tidak dapat menangguhkan eksekusi

Lesly melanjutkan, bahwa upaya peninjauan kembali Para Termohon Eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 370/PK/Pdt/2018 tanggal 16 Juli 2018 telah dinyatakan ditolak; dengan demikian maka Termohon eksekusi dalam hal ini PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang wajib tunduk dan taat pada :
Pertama, Melaksanakan isi putusan perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar :

Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Kedua, Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Ketiga, Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya;

Keempat, Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;

Kelima, Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai kini ditetapkan sejumlah Rp. 2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Keenam, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Prinsipnya, jelas Lely, “Permohonan eksekusi telah diajukan oleh klien saya sejak tanggal 2 Oktober 2018 kemudian berdasarkan petunjuk ketua pengadilan Negeri Kupang saya selaku kuasa hukum telah juga mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi pada tanggal 15 Januari 2019!”

“Kalau tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela maka kita akan ajukan permohonan sita eksekusi atas aset PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang selaku termohon eksekusi sesuai hukum acara dan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD”, tegas Lesly

Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur

“Kita juga akan pelajari apakah ada unsur pidananya karena ada dugaan melawan perintah kekuasaan yang sah sesuai pasal 216 KUHP”, pungkas Lesly Anderson Lay selaku Kuasa Pemohon Eksekusi.

Penulis dan editor (+rony banase)