Jakarta, Garda Indonesia | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan acuan mendasar bagi insan pers di Tanah Air. Undang-Undang tersebut lahir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pers yang independen dan berkualitas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi sedikit pun terkait aturan-aturan dalam beleid tersebut. Baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
“Saya selalu sampaikan, saya akan menjadi orang yang paling depan untuk memastikan, Undang-undang (nomor) 40 (tahun 1999) itu tidak ada Peraturan Pemerintah dan tidak ada Peraturan Menterinya,” kata Rudiantara saat menghadiri acara Pisah Sambut Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019—2022 di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Menurut Rudiantara, pemerintah berkomitmen mendukung terwujudnya insan pers yang berintegritas dan independen.
Dalam kesempatan itu, Menteri Rudiantara juga merasa beruntung. Karena selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, dirinya telah berinteraksi dengan tiga kepengurusan di Dewan Pers.
“Saya telaah kembali ke belakang, (saya) satu-satunya Menteri yang berinteraksi selama kurun waktu 4,5 tahun ini dengan 3 (tiga) kepengurusan Dewan Pers. Yaitu Prof Bagir, Pak Stanley dan Pak Nuh,” imbuhnya.
Menteri Rudiantara berharap, pengurus Dewan Pers periode 2019—2020 yang dipimpin eks Mendikbud Mohammad Nuh, kelak lebih banyak lagi berkontribusi untuk Pers di Indonesia.(*)
Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)