‘Kasus NTT Fair’—Kuasa Hukum Hadmen Puri Laporkan Linda Liudianto ke Polda NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum dari Hadmen Puri selaku pemilik PT Cipta Eka Puri yang digunakan sebagai perusahaan dalam Proyek Mangkrak Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair, melaporkan Linda Liudianto (Kuasa Direktur) PT. Cipta Eka Puri ke Polda NTT pada tanggal 19 Juni 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : LP/B/214/VI/RES.19/2019/SPKT.

Hadmen Puri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-01/P.3/Fd.1/04/2019 tanggal 10 April 2019 jo Surat Penetapan Tersangka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: B-05/N.3.1/Fd.1/06/2019 tanggal 13 Juni 2019 jo Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor :Print-06/P.3/Fd.1/06/2019 tanggal 13 Juni 2019.

Kepada para awak media dalam sesi konferensi pers pada Sabtu, 20 Juli 2019 pukul 11:30 WITA—selesai di Celebes Cafe & Resto, Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; Semuel Haning, S.H, M.H sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Hadmen Puri didampingi partner, Marthen Dillak, S.H dan Simson Lasi, S.H, M.H menyampaikan telah mengikuti perkembangan proses penyidikan terhadap Hadmen Puri di Kejaksaan Tinggi NTT.

“Ada beberapa catatan yang perlu kami sampaikan yaitu menyangkut adanya pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mencairkan dana pembangunan fasilitas NTT Fair”, beber Sam Haning.

Lanjut Sam, “Kita sudah lapor ke Polda NTT dan pada tanggal 19 Juli 2019 dengan kinerja cukup bagus Penyidik Polda NTT telah menggiring kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap klien kami (Hadmen Puri,red)”.

Sam Haning berharap Jaksa harus berani dan tegas dalam mengungkap kasus ini dan merasa yakin masih banyak calon tersangka yang belum tersentuh.

Sam Haning berterima kasih dan mengapresiasi kinerja penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi NTT dan berharap Polisi dan Jaksa mengungkap dan memproses hukum siapa saja yang terlibat di dalam proyek NTT Fair.

Menyangkut pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen, Marthen Dillak,SH., secara gamblang menyampaikan terdapat 11 (sebelas) dokumen yang dipalsukan.

“Terkuak dalam proses pengerjaan proyek fasilitas NTT Fair telah dilakukan pemalsuan tanda tangan dan cap perusahaan klien kami, bentuk tanda tangan dan warna cap perusahaan beda”, tegas Marthen Dillak.

11 (sebelas) dokumen yang dipalsukan antara lain Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang muka, Garansi Bank, Jaminan Pemeliharaan, Pencairan Uang muka, Pencairan Termin 1—3, Pencairan Rp.1,7 miliar tanpa Cek, dan Direktur belum pernah memberikan Faktur Pajak setiap pencairan.

“Dan dalam waktu dekat, pada Rabu, 24 Juli 2019, penyidik Polda NTT akan turun ke Tangerang untuk memeriksa saksi dan akan melakukan penyidikan terhadap Samsul Rizal yang membuat dokumen penawaran dan diajukan ke LPSE”, ungkap Marthin Dillak.

Penulis dan editor (+rony banase)