Kota Kupang, Garda Indonesia | Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan BPTND (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) merupakan salah satu program dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan Warga Kota yang kurang mampu sehingga dapat memenuhi akan kebutuhan dasarnya setiap hari.
Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) bagi masyarakat tidak mampu atau orang miskin di Kota Kupang melalui perangkat Kecamatan, Kelurahan, Pendamping Sosial, e-Warong, Kelompok-kelompok Usaha Bersama (Kube) dan Bank Penyalur sehingga melalui mereka masyarakat diberikan pemahaman yang benar dan lengkap terkait kedua program tersebut.
Maka, dilaksanakan sosialisasi untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan mekanisme BPNT dan BPNTD, memberikan arahan yang lebih jelas tentang pelaksanaan penyaluran BPNT dan BPNTD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak terkait serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyaluran BPNT dan BPNTD.
Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH saat membuka kegiatan sosialisasi bantuan pangan di Kota Kupang, pada Senin, 29 Juli 2019 di Hotel Ima, Kelapa Lima, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyampaikan dukungan sepenuhnya kegiatan tersebut yang secara nyata menunjukkan kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,
Menurut Walikota Kupang, program pemberian BPNT dan BPNTD merupakan bentuk-bentuk intervensi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga sebagai salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang, selain dengan perumusan kebijakan pembangunan.
“Saya berharap sepenuhnya kepada para Lurah, LPM Kelurahan, RT, RW, Tokoh agama dan masyarakat berperan sungguh-sungguh dalam menentukan penerima manfaat program BNPT dan BNPTD secara bertanggung jawab sehingga bantuan pemerintah ini benar-benar tepat sasaran”, pintanya
Kemudian Wali Kota Jefri menegaskan, “Jangan ada warga miskin atau tidak mampu yang tertinggal, jangan ada diskriminasi dalam bentuk apapun dalam pendataan warga miskin atau warga tidak mampu di wilayah/lingkungan saudara-saudara yang harus masuk dalam basis data Kementerian Sosial tersebut,” tegasnya.
Wali kota Kupang memaparkan bahwa pada tahun 2019, terdapat 17.130 KPM penerima BPNT dan 3.000 KPM penerima BPNTD, untuk itu kedepannya Pemerintah Kota berupaya untuk menambah jumlah penerima manfaat karena masih ada sekitar lima ribu lebih KPM yang sudah terdata dalam basis data fakir miskin dan orang tidak mampu Kementerian Sosial yang belum menerima manfaat.
Wali Kota Jefri memerintahkan kepada Dinas Sosial Kota Kupang untuk segera menyiapkan proposal yang akan ditujukan kepada Menteri Sosial guna penambahan jumlah penerima manfaat yang keseluruhannya sebanyak sekitar 26.000 KPM.
Direncanakan ada tambahan plus dalam paket BPNT dan BPNTD berupa minyak goreng, ikan kaleng dan mie instan. Bantuan yang diberikan senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per bulan bagi tiap KPM yang diberikan dari bulan Januari hingga Desember 2019.
Untuk itu, keluarga penerima manfaat akan mendapatkan kartu BPNTD yang dapat digunakan pada mesin EDC Bank NTT sebagai bank penyalur bantuan yang ada di e-Warung yang tersebar di 25 titik dalam wilayah Kota Kupang.
Walikota Kupang berharap agar para penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga secara khusus dan masyarakat Kota Kupang pada umumnya.
Didepan para peserta serta undangan yang hadir, Walikota Kupang mengatakan bahwa prioritas pemerintah Kota Kupang adalah kesejahteraan masyarakatnya, terutama melalui program-program seperti ini.
“Membangun infrastruktur memang penting, tapi program-program intervensi melalui pemberian bantuan untuk membantu masyarakat tidak mampu adalah jauh lebih penting dan harus lebih diprioritaskan,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes, dalam laporannya menyampaikan latar belakang pelaksanaan sosialisasi tersebut antara lain adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial pangan berupa program BPNT dan BPNTD, dan juga untuk dapat memenuhi program BPNT BPNTD maka penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Kementerian Sosial Republik Indonesia. (*)
Sumber berita (*/Nina Tiara—Humas dan Protokol Pemkot Kupang)
Editor (+rony banase)