Tidak Ada Diskriminasi! Forum Anak Bukan Organisasi Eksklusif

Loading

Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Ada satu syarat utama untuk menjadi anggota Forum Anak, yakni masih berusia anak atau di bawah 18 tahun dan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan, tidak ada batasan bagi anak untuk dapat menjadi anggota Forum Anak.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lies Rosdianty menegaskan Forum Anak bukanlah kelompok ekslusif.

“Yang tidak boleh menjadi anggota forum anak adalah yang bukan anak. Pokoknya semua anak boleh masuk ke dalam keanggotaan Forum Anak, tidak ada diskriminasi. Terus bukan berarti Forum Anak mau menyaingi lembaga atau kelompok-kelompok anak lainnya. Saya masih sering mendengar forum anak itu disebut eksklusif, padahal tidak seperti itu,” ujar Lies pada pelaksanaan hari ke-2 kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor di Provinsi Bali , pada Jumat, 13 September 2019

Forum Anak adalah wadah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut. Selain syarat usia, syarat lain menjadi anggota Forum Anak diantaranya bergabung atas dasar kesadaran sendiri, melampirkan surat izin orangtua/wali, dan bersedia menjaga nama baik diri sendiri dan organisasi.

Lies menambahkan, partisipasi anak perlu ditingkatkan tidak hanya dalam aspek pembangunan. Namun, anak juga perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dalam keluarga.

“Partisipasi anak itu sebetulnya masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, termasuk dalam keluarga. Berapa banyak orang tua yang melibatkan anak dalam pengambilan keputusan, misalnya mau rekreasi. Biasanya dalam kondisi seperti ini anak kan ikut saja, bapak ibu yang menentukan. Padahal seperti itulah wujud partisipasi anak ketika pandangan anak bisa didengar,” jelas Lies.

Muhammad Rifqi Aghnaita, anggota Forum Anak Kota Banjarmasin mengaku telah berperan menjadi pelopor dan pelapor. Salah satu peserta bimtek yang mewakili Provinsi Kalimantan Selatan ini terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye dan sosialisasi terkait upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerahnya.

“Saya bersama teman-teman Forum Anak Kota Banjarmasin juga sudah melakukan peran sebagai pelopor dan pelapor. Contohnya lewat program kerja ganti rokok dengan permen. Karena di Banjarmasin itu banyak perokok aktif, kami tidak ingin anak terpapar. Jadi kalau ada yang merokok kami ganti rokoknya dengan permen. Saya berharap teman-teman juga bisa jadi agen pelopor dan pelapor, karena generasi emas itu ada di tangan kita,” terang siswa SMKN 1 Banjarmasin ini.

Pada pelaksanaan hari ke-2 bimtek, peserta anak diberi materi terkait pemahaman Konvensi Hak Anak (KHA), kelembagaan Forum Anak, dan strategi pelaksanaan peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor serta melakukan studi kasus. Selain penyampaian materi, peserta diminta membuat sebuah mini project dengan menggunakan media video sebagai output kegiatan serta bahan sosialisasi dan advokasi terkait kepeloporan dan kepelaporan Forum Anak Nasional.

Di ruangan berbeda, peserta pendamping diberikan materi seputar manajemen data Forum Anak dan isu lingkungan dalam rangka pelaksanaan World’s Clean Up Day yang rencananya akan dilaksanakan serentak oleh Forum Anak seluruh Indonesia pada 21 September 2019 mendatang. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)